Penyelundupan 2 Truk Tangki Minyak Mentah Digagalkan
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Anggota Koramil Betung menggagalkan pengangkutan minyak mentah yang dibawa dua mobil truk tangki dari penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Selasa (6/10/2015).
Berdasarkan penelusuran, penangkapan 7 ton minyak mentah tersebut berawal dari informasi warga sekitar, yang resah dengan aktivitas pengeboran minyak mentah di daerah tersebut.
Mendengar informasi tersebut, anggota Koramil Betung dilengkapi senjata laras panjang langsung bergerak menuju lokasi dan langsung menghentikan dua truk pembawa minyak yang hendak membawa minyak mentah tersebut, saat akan dibawa keluar desa.
Danramil Betung Kapten Inf M Yamin mengatakan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankannya dalam penangkapan tersebut.
Tiga orang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara yakni Situmorang (45), Adi (23) dan Yusuf (32) serta satu orang lainnya warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Zainal Abidin (40).
"Ke empat pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Betung. Lokasi aktivitas ilegal drilling tidak jauh dari permukiman penduduk di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh," jelasnya.
M Yamin dijelaskannya, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah terlebih dahulu mengintai kegiatan pelaku selama tiga bulan terakhir, melalui petugas Babinsa.
"Barulah setelah mereka memanen minyak mentah dari sumur tua itu dan hendak membawa keluar melalui Jalan Trans Pulau Rimau, kita langsung melakukan penggerebekan,”lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Koramil Betung mendapati ada empat orang di dalam 2 truck itu.
"Awalnya anggota kami sempat tertipu, karena mereka mengaku sudah memiliki izin dari Bupati Banyuasin, Polres Banyuasin dan Camat Suak Tapeh. Namun setelah kami konfirmasi ke Polres dan pihak kecamatan, ternyata tidak ada," bebernya.
Untuk proses hukum selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kanit Pidsus Ipda Apriandi AS, membenarkan adanya pengungkapan kasus ilegal drilling di Desa Tanjung Laut Suak Tapeh.
“Saat ini barang bukti sudah berada di Polsek Betung dan masih proses lidik, guna mengetahui apakah benar mereka mempunyai izin atau tidak. Karena mereka ngotot mengantongi izin dari bupati dan lainnya,” urainya.
Dia juga mengakui, sebelumnya sudah pernah ada aktivitas penambangan illegal drilling dilokasi yang sama dan sempat dihentikan pihak kepolisian. “Tapi ternyata sekarang terulang lagi,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran, penangkapan 7 ton minyak mentah tersebut berawal dari informasi warga sekitar, yang resah dengan aktivitas pengeboran minyak mentah di daerah tersebut.
Mendengar informasi tersebut, anggota Koramil Betung dilengkapi senjata laras panjang langsung bergerak menuju lokasi dan langsung menghentikan dua truk pembawa minyak yang hendak membawa minyak mentah tersebut, saat akan dibawa keluar desa.
Danramil Betung Kapten Inf M Yamin mengatakan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankannya dalam penangkapan tersebut.
Tiga orang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara yakni Situmorang (45), Adi (23) dan Yusuf (32) serta satu orang lainnya warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Zainal Abidin (40).
"Ke empat pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Betung. Lokasi aktivitas ilegal drilling tidak jauh dari permukiman penduduk di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh," jelasnya.
M Yamin dijelaskannya, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah terlebih dahulu mengintai kegiatan pelaku selama tiga bulan terakhir, melalui petugas Babinsa.
"Barulah setelah mereka memanen minyak mentah dari sumur tua itu dan hendak membawa keluar melalui Jalan Trans Pulau Rimau, kita langsung melakukan penggerebekan,”lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Koramil Betung mendapati ada empat orang di dalam 2 truck itu.
"Awalnya anggota kami sempat tertipu, karena mereka mengaku sudah memiliki izin dari Bupati Banyuasin, Polres Banyuasin dan Camat Suak Tapeh. Namun setelah kami konfirmasi ke Polres dan pihak kecamatan, ternyata tidak ada," bebernya.
Untuk proses hukum selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kanit Pidsus Ipda Apriandi AS, membenarkan adanya pengungkapan kasus ilegal drilling di Desa Tanjung Laut Suak Tapeh.
“Saat ini barang bukti sudah berada di Polsek Betung dan masih proses lidik, guna mengetahui apakah benar mereka mempunyai izin atau tidak. Karena mereka ngotot mengantongi izin dari bupati dan lainnya,” urainya.
Dia juga mengakui, sebelumnya sudah pernah ada aktivitas penambangan illegal drilling dilokasi yang sama dan sempat dihentikan pihak kepolisian. “Tapi ternyata sekarang terulang lagi,” pungkasnya.
(sms)