Pencalonan Mantan Napi Korupsi di Pilkada Bone Terancam Batal
A
A
A
BONE - Pencalonan mantan napi kasus korupsi Ismet Mile dalam Pemilukada Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terancam batal. KPU dan Bawaslu RI memerintahkan KPUD dan Panwas Bone Bolango memeriksa lagi berkas pencalonan Ismet Mile.
Menanggapi perintah itu, hari ini KPUD dan Panwaslu Bone Bolango langsung melakukan rapat koordinasi. Dalam suratnya, KPU dan Bawaslu RI memerintahkan pemeriksaan kembali berkas persyaratan Ismet Mile.
Sebagai langkah awal, KPUD dan Panwaslu Bone Bolango sepakat kembali memeriksa berkas Ismet Mile untuk memastikan apakah status mantan napi kasus korupsi Ismet Mile ini seperti yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut yang intinya sama, bahwa seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Guna memastikan hal tersebut, panwaslu meminta kembali berkas dokumen syarat calon Ismet Mile untuk diperiksa dan dikaji lagi sebelum diputuskan apa perlu memberikan rekomendasi pembatalan ke KPUD seperti dalam surat edaran tersebut.
Ketua KPUD Bone Bolango Darwis Hasan mengatakan, penetapan pasangan Ismet Mile–Ishak Liputo sebagai calon kepala daerah sudah melalui prosedur dan peraturan, jadi untuk membatalkannya harus melalui prosedur yang sama.
Namun karena hal ini menyangkut nasib orang, maka pihak KPUD dan Panwaslu berjanji akan melakukan pemeriksaan secara teliti terkait status Ismet Mile dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan apakah akan dianulir atau tidak.
Jika pembatalan pasangan Ismet Mile jadi dilakukan, maka dipastikan pasangan calon yang sedang bertarung di Pilkada Kabupaten Bone Bolango akan berkurang satu pasangan, sehingga tinggal menyisahkan lima pasangan calon saja.
Menanggapi perintah itu, hari ini KPUD dan Panwaslu Bone Bolango langsung melakukan rapat koordinasi. Dalam suratnya, KPU dan Bawaslu RI memerintahkan pemeriksaan kembali berkas persyaratan Ismet Mile.
Sebagai langkah awal, KPUD dan Panwaslu Bone Bolango sepakat kembali memeriksa berkas Ismet Mile untuk memastikan apakah status mantan napi kasus korupsi Ismet Mile ini seperti yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut yang intinya sama, bahwa seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Guna memastikan hal tersebut, panwaslu meminta kembali berkas dokumen syarat calon Ismet Mile untuk diperiksa dan dikaji lagi sebelum diputuskan apa perlu memberikan rekomendasi pembatalan ke KPUD seperti dalam surat edaran tersebut.
Ketua KPUD Bone Bolango Darwis Hasan mengatakan, penetapan pasangan Ismet Mile–Ishak Liputo sebagai calon kepala daerah sudah melalui prosedur dan peraturan, jadi untuk membatalkannya harus melalui prosedur yang sama.
Namun karena hal ini menyangkut nasib orang, maka pihak KPUD dan Panwaslu berjanji akan melakukan pemeriksaan secara teliti terkait status Ismet Mile dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan apakah akan dianulir atau tidak.
Jika pembatalan pasangan Ismet Mile jadi dilakukan, maka dipastikan pasangan calon yang sedang bertarung di Pilkada Kabupaten Bone Bolango akan berkurang satu pasangan, sehingga tinggal menyisahkan lima pasangan calon saja.
(san)