BNPB Tolak Tudingan Kewalahan Atasi Kabut Asap
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menampik tudingan bahwa pemerintah kewalahan mengatasi persoalan kabut asap di beberapa daerah akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah kita tidak kewalahan. Kalau terkesan kewalahan, mungkin karena tahun lalu hanya terjadi di Riau. Tahun Ini terjadi serempak di enam provinsi," ujar Willlem di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dirinya kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mempu mengatasi persoalan kabut asap secara baik. Terbukti saat ini jumlah sebaran titik api sudah mulai berkurang. "Apakah under control? Tidak, kita bisa menyelesaikannya. Ini bukan personal judgement tapi berdasarkan pengamatan dari citra satelit,” tambahnya.
Willem melanjutkan, meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, namun dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap pemerintah telah menggerakkan seluruh sumber daya nasional.
Masalah status bencana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 disebutkan ada lima parameter seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Sumber daya nasional sudah dikerahkan. Walaupun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, tapi secara penanganan kita sudah menggerakkan secara nasional. Ada keterlibatan TNI, Polri, dan lembaga lain, 17 helikopter dikerahkan untuk melakukan water bombing dan juga ada hujan buatan," pungkasnya.
"Pemerintah kita tidak kewalahan. Kalau terkesan kewalahan, mungkin karena tahun lalu hanya terjadi di Riau. Tahun Ini terjadi serempak di enam provinsi," ujar Willlem di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dirinya kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mempu mengatasi persoalan kabut asap secara baik. Terbukti saat ini jumlah sebaran titik api sudah mulai berkurang. "Apakah under control? Tidak, kita bisa menyelesaikannya. Ini bukan personal judgement tapi berdasarkan pengamatan dari citra satelit,” tambahnya.
Willem melanjutkan, meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, namun dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap pemerintah telah menggerakkan seluruh sumber daya nasional.
Masalah status bencana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 disebutkan ada lima parameter seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Sumber daya nasional sudah dikerahkan. Walaupun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, tapi secara penanganan kita sudah menggerakkan secara nasional. Ada keterlibatan TNI, Polri, dan lembaga lain, 17 helikopter dikerahkan untuk melakukan water bombing dan juga ada hujan buatan," pungkasnya.
(zik)