Kakek Sugiman Tega Jadikan Cucunya Budak Seks

Rabu, 30 September 2015 - 17:26 WIB
Kakek Sugiman Tega Jadikan Cucunya Budak Seks
Kakek Sugiman Tega Jadikan Cucunya Budak Seks
A A A
MALANG - Perbuatan Sugiman sungguh keterlaluan. Kakek ini tega menjadikan cucunya sebagai budak seks pemuas nafsu birahinya. Perbuatan bejat sang kakek tiri ini akhirnya diketahui oleh Novi, adik korban.

Husein, ayah Heri S, orang tua kandung korban dan Novi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada bulan Agusuts 2015, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, korban dan Novi mengunjungi mbah dari ibu mereka.

Untuk diketahui, Heri S menikah dengan Tri Sulastri. Pasangan ini cerai dan dikaruniai dua anak, yakni korban (12) dan Novi (6). Ketika bercerai, dua bocah ini memilih tinggal bersama Husein, orang tua Heri S, di Perumahan Griya Permata Alam, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Di tempat yang sama, tinggal Sugiman dan Isterinya Sulastri. Sulastri merupakan kakak dari ibu korban. Dia menikah lagi dengan Sugiman. Jarak rumah Sugiman dan Husein hanya beda blok, di Perumahan Griya Permata Alam Karangploso.

Kejadian ini bermula ketika dua bocah lugu ini mengunjungi rumah Sugiman dan Sulastri. Di rumah sang kakek inilah, peristiwa laknat itu terjadi. Tengah malam, Sugiman memasuki kamar tempat korban dan Novi tidur.

Melihat korban yang dalam keadaan pulas, Sugiman mempretelin pakaian korban dan memperkosanya. Perbuatan ini diketahui Novi. Tetapi karena takut, Novi memilih diam.

Husein mengatakan, kasus ini baru terungkap, saat dia dan dua cucunya mengunjungi ayah mereka di Bali, pada 11 September 2015. “Keesokan harinya, Novi menceritakan perbuatan Sugiman terhadap korban kepada ayah mereka,” kata Husein, Rabu (30/9/2015).

Tidak terima dengan perbuatan Sugiman, sekembalinya dari Bali, Husein membawa korban ke Puskesmas setempat untuk divisum. Hasilnya, ada gesekan yang merusak bibir alat vital korban.

Usai dimintai keterangan di ruang PPA, Husein menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak polisi. Dia berharap, pelaku yang sejak kasus ini kabur ke Surabaya dihukum sesuai perbuatannya.

“Saya harap Sugiman dihukum berat, karena merusak masa depan cucu saya,” hara Husein.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro berjanji akan menuntaskan kasus ini. “Kami akan proses, dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Selain itu, untuk membuktikan apakah terjadi pemerkosaan, polisi akan minta hasil visum terhadap korban. “Kami akan minta visum. Apakah mengarah ke sana, atau hanya remas-remas,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Malang ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Malang Iptu Sutiyo menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81-82 UU Nomor 35 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

”Hukuman pidana penjara minimum lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8142 seconds (0.1#10.140)