Sanksi Lemah, 70% Tempat Publik Tercemar Asap Rokok

Selasa, 29 September 2015 - 18:15 WIB
Sanksi Lemah, 70% Tempat...
Sanksi Lemah, 70% Tempat Publik Tercemar Asap Rokok
A A A
JAKARTA - Penegakan aturan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Ibu Kota dinilai masih lemah. Karena, 160 ruang publik dan kantor yang ada di Jakarta sudah tercemar dengan asap rokok.

"Dari hasil pemantauan kami, digelombang pertama ini, kami menemukan sebanyak 160 tempat publik yang tidak melindungi pekerja dan pengunjungnya dari bahaya asap rokok orang lain," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Suhadi mengatakan, sebanyak 70% dari 1.550 tempat yang ada di Jakarta masih melanggar Perda tersebut. Ribuan tempat itu diketahui berdasarkan pengetahuan pihaknya dari 2014 hingga 2015.

"Tempat- tempat yang melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat publik lainnya," tuturnya.

Dia menyebutkan, tempat yang masih melanggar Perda, seperti Kementerian Keuangan, Jalan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, Kantor Camat Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dan masih banyak lagi jumlahnya untuk tahap pertama ini dari pantauan kami yang jumlahnya mencapai 160 tempat publik," katanya.

Selain itu, dia menyayangkan sanksi yang diberikan Pemprov DKI terhadap pelanggar Perda. Karena, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi para oelanggar aturan tersebut.

"Pelayanan kesehatan harusnya steril 100%, tapi nyatanya pantauan kami ada sebanyak 46% pelayan kesehatan itu masih yang taatnya. Sedangkan Tempat Pendidikan baru 47% yang taatnya," tuturnya.

Suhadi bahkan menerangkan, tingkat ketaatan yang melanggar Kawasan Dilarang Merkokok dari tahun 2014-2015 terus mengalami penurunan, yaitu turun dari 40% sampai 20% dari Maret 2014- Februari 2015.

Maka itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran perda larangan merokok itu.

Dia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan Kawasan Dilarang Merokok dengan membuat pengaduan terhadap pelanggaran melalui aplikasi Qlue Smart City milik Pemprov DKI Jakarta, di website www.smokefreejakarta.or.id, serta melalui telepon ke 021-5228694.

PILIHAN:

Ini 7 Lokasi Kawasan Larangan Merokok di Depok
(mhd)
Berita Terkait
Rencana Denda Rp250...
Rencana Denda Rp250 Ribu Bagi Perokok Sembarangan di Jakarta Disambut Positif Warga
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 7 Tips Agar Bisa Berhenti Merokok dan Menahan Kecanduan Nikotin
DKI Tegaskan Tak Ada...
DKI Tegaskan Tak Ada Sanksi Larangan Kantong Plastik Bagi Konsumen
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Soal Larangan bagi PNS...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
41 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved