Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time

Jum'at, 25 September 2015 - 15:16 WIB
Kejati DKI Terima Berkas...
Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dwelling time Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Menurut Adi, berkas kasus Hendra tengah masuk dalam surat dakwaan jaksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindak Korupsi Jakarta.

"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," tuturnya.

Adi menjelaskan, berkas kasus yang diterima Polda Metro tersebut merupakan kasus pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra disebut memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk mengubah jumlah barang yang diimpor.

Agar memuluskan langkahnya Hendra kemudian meminta bantuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).‬

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ungkapnya.

Dalam kasus yang sama, Adi juga menyatakan sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.‬

‪"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.

PILIHAN:
Cerita Fadli Zon Soal Lambatnya Penanganan Korban Insiden Mina

Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
(kri)
Berita Terkait
Bareskrim Usut Dugaan...
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Kasus Korupsi Gerobak...
Kasus Korupsi Gerobak Dagang, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka dari Kemendag
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak
Bareskrim Akan Periksa...
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kemendag terkait Dugaan Korupsi Gerobak
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
33 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved