Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time
Jum'at, 25 September 2015 - 15:16 WIB
Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dwelling time Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana.
"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut Adi, berkas kasus Hendra tengah masuk dalam surat dakwaan jaksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindak Korupsi Jakarta.
"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," tuturnya.
Adi menjelaskan, berkas kasus yang diterima Polda Metro tersebut merupakan kasus pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra disebut memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk mengubah jumlah barang yang diimpor.
Agar memuluskan langkahnya Hendra kemudian meminta bantuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).
"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ungkapnya.
Dalam kasus yang sama, Adi juga menyatakan sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.
PILIHAN:
Cerita Fadli Zon Soal Lambatnya Penanganan Korban Insiden Mina
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut Adi, berkas kasus Hendra tengah masuk dalam surat dakwaan jaksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindak Korupsi Jakarta.
"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," tuturnya.
Adi menjelaskan, berkas kasus yang diterima Polda Metro tersebut merupakan kasus pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra disebut memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk mengubah jumlah barang yang diimpor.
Agar memuluskan langkahnya Hendra kemudian meminta bantuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).
"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ungkapnya.
Dalam kasus yang sama, Adi juga menyatakan sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.
PILIHAN:
Cerita Fadli Zon Soal Lambatnya Penanganan Korban Insiden Mina
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
(kri)