Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time

Jum'at, 25 September 2015 - 15:16 WIB
Kejati DKI Terima Berkas...
Kejati DKI Terima Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dwelling time Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Menurut Adi, berkas kasus Hendra tengah masuk dalam surat dakwaan jaksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindak Korupsi Jakarta.

"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," tuturnya.

Adi menjelaskan, berkas kasus yang diterima Polda Metro tersebut merupakan kasus pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra disebut memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk mengubah jumlah barang yang diimpor.

Agar memuluskan langkahnya Hendra kemudian meminta bantuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).‬

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ungkapnya.

Dalam kasus yang sama, Adi juga menyatakan sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.‬

‪"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.

PILIHAN:
Cerita Fadli Zon Soal Lambatnya Penanganan Korban Insiden Mina

Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
(kri)
Berita Terkait
Bareskrim Usut Dugaan...
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Kasus Korupsi Gerobak...
Kasus Korupsi Gerobak Dagang, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka dari Kemendag
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak
Bareskrim Akan Periksa...
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kemendag terkait Dugaan Korupsi Gerobak
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
23 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved