BKSDA Yogyakarta Awasi Jual Beli Satwa Langka

Kamis, 24 September 2015 - 04:05 WIB
BKSDA Yogyakarta Awasi Jual Beli Satwa Langka
BKSDA Yogyakarta Awasi Jual Beli Satwa Langka
A A A
YOGYAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil mengamankan puluhan satwa langka selama 2015. Puluhan satwa yang dilindungi itu selain diamankan dari masyarakat ada pula yang diamankan dari pasar hewan.

Koordinator Polisi Kehutanan dari BKSDA Sulistyo Widodo mengatakan, setidaknya ada sekitar tiga puluh satwa langka yang berhasil diamankan. Terakhir, Senin (21 September 2015), BKSDA mengamankan dua ekor burung kakak tua jambul kuning dari daerah Kepek, Playen, Gunungkidul.

"Burung itu dipelihara warga, informasinya dibawa dari Papua," katanya, Rabu (23/9/2015).

Selain di Kepek, Playen, Gunungkidul, sebelumnya diamankan pula burung kakatua jambul kuning dari warga di wilayah Jalan Kaliurang, Sleman, satu ekor burung nuri merah kepala hitam dari warga di Jalan Godean, Sleman, dan empat ekor kancil dari warga di Minggir, Sleman.

Menurut Sulis, untuk mengamankan satwa dari warga cukup sulit. Karena, pemilik lebih banyak tidak tahu bahwa satwa itu dilindungi. "Apa yang kita lakukan lebih untuk penyelamatan satwa. Pemilik lebih besar tidak tahu, mereka memelihara untuk klangenan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sulis, BKSDA Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu mengamankan dua ekor burung jalak putih dan dua ekor kucing hutan dari Pasar Pasty di Yogyakarta. Satwa langka yang dijualbelikan tersebut berdasarkan pengakuan pedagang dibeli dari hasil tangkaran.

Namun, saat diminta menunjukkan sertifikat hasil penangkaran, pedagang tidak dapat menunjukkan. "Kalau hasil penangkaran harus ada sertifikatnya dan yang boleh dipasarkan itu keturunan ketiga," terangnya.

Atas temuan jual beli satwa dilindungi itu, Pasar Pasty dan pasar hewan lain yang ada di tiap kabupaten menjadi pengawasan petugas BKSDA.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1948 seconds (0.1#10.140)