Tilep Voucher Senilai Rp1,4 M, Karyawan Maskapai Nasional Ditangkap

Selasa, 22 September 2015 - 11:03 WIB
Tilep Voucher Senilai...
Tilep Voucher Senilai Rp1,4 M, Karyawan Maskapai Nasional Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan di maskapai nasional karena menggelapkan voucher tiket gratis. Atas perbuatan pelaku, pihak maskapai mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Adhi Subekti (46) adalah marketing analis di PT Garuda Indonesia. Pelaku ditangkap pada Senin 21 September 2015 di Jakarta.

Dari pemeriksaan secara total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka, dengan kerugian senilai total Rp1,4 miliar.

"Yang bersangkutan kami tahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan," katanya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mencetak voucher untuk kalangan tertentu. Blanko voucher itu kemudian dicuri oleh pelaku. "Kemudian blanko voucher tersebut dia jual kepada orang-orang asing," jelasnsya.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa pelaku menjual voucher tersebut perlembarnya. Dia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya. Pelaku sebagai tenaga marketing langsung menawarkan voucher tersebut kepada para costumer.

"Saat para calon penumpang ingin membeli tiket pelaku langsung menawarkan voucher dengan harga miring," jelasnya.

Tentu saja pelaku menjual untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya.

Atas perbuatan tersangka, pihak Garuda mengalami kerugian senilai Rp1,4miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan tersebut.

"Karena Garuda harus memberangkatkan penumpang yang menukar voucher sehingga menimbulkan kerugian dari pihak Garuda," tukasnya.

PILIHAN:

4 Pelaku Penggelapan 47 Mobil di Bali Tertangkap


Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
35 menit yang lalu
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
1 jam yang lalu
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
2 jam yang lalu
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
2 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
3 jam yang lalu
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved