Beraksi di Jakarta Barat, Residivis Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 September 2015 - 00:30 WIB
Beraksi di Jakarta Barat, Residivis Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tampak suasana di dalam penjara tak membuat residivis pencurian kendaraan bermotor, Rendy Alviansyah (19) menjadi jera. Pasalnya, duda beranak satu itu semakin lihai dalam melakukan pencurian motor.
Dalam setahun, Rendy bisa menggasa motor sedikitnya enam unit. Rendy mengatakan, kecanduan rokok membuatnya nekat untuk melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta Barat.
"Enggak pengintaian, saya selalu curi kalau ada motor yang terparkir di pinggir jalan," ujar Rendy kepada SINDO saat ditemui di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 18 September 2015.
Penjahit lepas yang bekerja di salah satu usaha konveksi ini menambahkan, barang curiannya itu selalu dibawa ke daerah asalnya, Cianjur, Jawa Barat untuk dijual. Menurutnya, di daerah asalnya itu motor curian laku keras.
Dia menjelaskan, motor laki, seperti Yamaha Vixion maupun Honda Mega Pro, dapat dihargai sebesar Rp2 juta. Sedangkan untuk kelas motor bebek maupun matic, Rendy mengaku, laku dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Cara bawanya pas malam hari, disaat enggak ada razia," aku pria berperawakan kurus itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Ubaidillah mengaku, dalam catatan pencurian motor di wilayah hukumnya, Rendy sendiri telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Ketiga lokasi itu masing-masing berada di Jalan Jembatan Besi, RT02/04, Kelurahan Jembatan Besi.
Kemudian, Jalan Krendang Timur, RT 09/012, Kelurahan Krendang, dan Jalan Krendang Bedeng, RT 15/8, Kelurahan Duri Utara.
"Dia (Rendy) cukup meresahkan, sudah banyak warga yang melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya.
Dari tangan Rendy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor matic Honda Beat nopol BE 4265 EV dan kuncil leter T beserta berbagai macam anak kunci.
Hingga saat ini, Ubaidillah sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengembangkan kasus ini. Satu orang DPO berinisial O, dari nyanyian Rendy masih diburu petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam setahun, Rendy bisa menggasa motor sedikitnya enam unit. Rendy mengatakan, kecanduan rokok membuatnya nekat untuk melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta Barat.
"Enggak pengintaian, saya selalu curi kalau ada motor yang terparkir di pinggir jalan," ujar Rendy kepada SINDO saat ditemui di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 18 September 2015.
Penjahit lepas yang bekerja di salah satu usaha konveksi ini menambahkan, barang curiannya itu selalu dibawa ke daerah asalnya, Cianjur, Jawa Barat untuk dijual. Menurutnya, di daerah asalnya itu motor curian laku keras.
Dia menjelaskan, motor laki, seperti Yamaha Vixion maupun Honda Mega Pro, dapat dihargai sebesar Rp2 juta. Sedangkan untuk kelas motor bebek maupun matic, Rendy mengaku, laku dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Cara bawanya pas malam hari, disaat enggak ada razia," aku pria berperawakan kurus itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Ubaidillah mengaku, dalam catatan pencurian motor di wilayah hukumnya, Rendy sendiri telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Ketiga lokasi itu masing-masing berada di Jalan Jembatan Besi, RT02/04, Kelurahan Jembatan Besi.
Kemudian, Jalan Krendang Timur, RT 09/012, Kelurahan Krendang, dan Jalan Krendang Bedeng, RT 15/8, Kelurahan Duri Utara.
"Dia (Rendy) cukup meresahkan, sudah banyak warga yang melaporkan kejadian ini kepada kami," katanya.
Dari tangan Rendy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor matic Honda Beat nopol BE 4265 EV dan kuncil leter T beserta berbagai macam anak kunci.
Hingga saat ini, Ubaidillah sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengembangkan kasus ini. Satu orang DPO berinisial O, dari nyanyian Rendy masih diburu petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)