MUI Minta Pemerintah Awasi Produk Olahan Daging Sapi

Kamis, 17 September 2015 - 20:08 WIB
MUI Minta Pemerintah...
MUI Minta Pemerintah Awasi Produk Olahan Daging Sapi
A A A
BATU - Pemerintah diminta mengawasi produk olahan daging sapi. Karena disaat harga daging sapi mahal ada kemungkinan produsen makanan dan minuman berlaku curang.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Ainul Yaqin menjelaskan, bisa saja produk makanannya dicampur dengan daging babi/celeng. Karena harga daging babi lebih murah dari daging sapi.

"MUI Kota Batu harus aktif memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap produsen makanan dan minuman. Apalagi saat ini Kota Batu sebagai kota tujuan wisatawan. Restoran, warung makan dan toko penjual oleh-oleh harus menjual produk yang halal," kata Ainul Yaqin, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, sesuai UU No 23/2014, tentang sertifikasi halal bahwasannya mulai tahun ini yang menerbitkan sertifikat halal bukan MUI. Tapi pemerintah melalui Badan Penjamin Produk Halal. MUI, kata dia, sifatnya membantu pemerintah dan masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Tidak semua orang mengerti tentang sertifikat halal. Jadi tugas pemerintah melakukan pengawasan. Jangan sampai makan halal disusupi bahan makan yang haram. Karena hal itu merugikan masyarakat," ungkap dia saat sosialisasi hasil Munas MUI dan sertifikat halal di rumah dinas Wakil Wali Kota Batu.

Sementara Penasehat MUI Kota Batu, Munir Fatulloh menyatakan, tugas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu melakukan sosialiasi kepengusaha makanan dan minuman di Kota Batu tentang produk halal.

Munir mengusulkan, setiap rumah makan/restoran dipasang papan nama tentang label halal. "Misal warung makan A, menjual aneka masakan daging babi. Di depan warung makan harus terpasang tulisan menjual olahan daging babi. Dengan begitu wisatawan muslim tidak salah memilih tempat makan," timpalnya.

Sebagai kota tujuan wisata, pemasang label halal di setiap warung makan termasuk di kemasan makanan ringan wajib hukumnya. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembelinya.

"MUI Kota Batu bersama penegak hukum dan pemerintah siap memberikan penjelasan kepada pengusaha warung makan dan pengusaha pembuatan makanan dan minuman ringan. Supaya wisatawan tidak salah membeli makanan dan minumannya," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
MUI Ingatkan Timbun...
MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Begini Tanggapan MUI...
Begini Tanggapan MUI dan Muhammadiyah terkait Wacana Menkominfo Pungut Pajak Judi Online
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Terlalu Erotis dan Umbar...
Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy
MUI Tetapkan Vaksin...
MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram
Media Asing Ramai-ramai...
Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
5 Olahan Daging Kambing...
5 Olahan Daging Kambing Selain Sate, Lezat dan Gampang Dibuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved