MUI Minta Pemerintah Awasi Produk Olahan Daging Sapi

Kamis, 17 September 2015 - 20:08 WIB
MUI Minta Pemerintah...
MUI Minta Pemerintah Awasi Produk Olahan Daging Sapi
A A A
BATU - Pemerintah diminta mengawasi produk olahan daging sapi. Karena disaat harga daging sapi mahal ada kemungkinan produsen makanan dan minuman berlaku curang.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Ainul Yaqin menjelaskan, bisa saja produk makanannya dicampur dengan daging babi/celeng. Karena harga daging babi lebih murah dari daging sapi.

"MUI Kota Batu harus aktif memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap produsen makanan dan minuman. Apalagi saat ini Kota Batu sebagai kota tujuan wisatawan. Restoran, warung makan dan toko penjual oleh-oleh harus menjual produk yang halal," kata Ainul Yaqin, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, sesuai UU No 23/2014, tentang sertifikasi halal bahwasannya mulai tahun ini yang menerbitkan sertifikat halal bukan MUI. Tapi pemerintah melalui Badan Penjamin Produk Halal. MUI, kata dia, sifatnya membantu pemerintah dan masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Tidak semua orang mengerti tentang sertifikat halal. Jadi tugas pemerintah melakukan pengawasan. Jangan sampai makan halal disusupi bahan makan yang haram. Karena hal itu merugikan masyarakat," ungkap dia saat sosialisasi hasil Munas MUI dan sertifikat halal di rumah dinas Wakil Wali Kota Batu.

Sementara Penasehat MUI Kota Batu, Munir Fatulloh menyatakan, tugas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu melakukan sosialiasi kepengusaha makanan dan minuman di Kota Batu tentang produk halal.

Munir mengusulkan, setiap rumah makan/restoran dipasang papan nama tentang label halal. "Misal warung makan A, menjual aneka masakan daging babi. Di depan warung makan harus terpasang tulisan menjual olahan daging babi. Dengan begitu wisatawan muslim tidak salah memilih tempat makan," timpalnya.

Sebagai kota tujuan wisata, pemasang label halal di setiap warung makan termasuk di kemasan makanan ringan wajib hukumnya. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembelinya.

"MUI Kota Batu bersama penegak hukum dan pemerintah siap memberikan penjelasan kepada pengusaha warung makan dan pengusaha pembuatan makanan dan minuman ringan. Supaya wisatawan tidak salah membeli makanan dan minumannya," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
MUI Ingatkan Timbun...
MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Begini Tanggapan MUI...
Begini Tanggapan MUI dan Muhammadiyah terkait Wacana Menkominfo Pungut Pajak Judi Online
Terlalu Erotis dan Umbar...
Terlalu Erotis dan Umbar Napsu, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy
MUI Tetapkan Vaksin...
MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram
Media Asing Ramai-ramai...
Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
Berita Terkini
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
5 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
6 jam yang lalu
Sambangi Mahasiswa di...
Sambangi Mahasiswa di DIY, Gubernur Kalteng Agustiar Serahkan Bantuan Rp200 Juta
6 jam yang lalu
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
6 jam yang lalu
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
7 jam yang lalu
MNC Peduli Edukasi Protein...
MNC Peduli Edukasi Protein Ikan di Kebon Sirih, Warga: Kegiatan Sangat Bermanfaat
7 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved