Curi Tulang Iga Sapi Milik Ibu Kandung, Dituntut 10 Bulan
A
A
A
KEBUMEN - Subhan (37) terdakwa pencuri tulang iga sapi milik ibu kandungnya sendiri dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (17/9/2015).
Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa Subhan memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan. “Bu Hakim saya minta keringanan atas tuntutan JPU kalau bisa jangan sepuluh bulan tuntutan saya,” ungkap terdakwa, dalam sidang.
Sidang tuntutan kepada Subhan yang didakwa melakukan pencurian tulang iga sapi milik Maryam (53) ibu kandungnya sendiri sempat tertunda sepekan lamanya. Sidang digelar mulai pukul 13. 45 WIB dipimpin Majelis Hakim Utari Widji Hastiningsih.
Sebelum sidang dimulai, Utari juga menanyakan apakah terdakwa telah bertemu dengan sang Ibu Maryam untuk meminta maaf. Dijawab oleh Subhan bahwa dirinya telah bertemu dan meminta maaf atas tindakannya selama ini.
Lalu oleh Utari, sang Ibu, Maryam, yang duduk di kursi belakang ruang sidang diklarifikasikan. "Iya benar Bu Hakim. Dia telah bertemu saya dan meminta maaf," ujar Maryam.
Dalam pembacaan berkas tuntutannya, JPU mendakwa Subhan dengan Pasal 363 ayat 1ke 3 junto Pasal 367 ke 2 dia didakwa bersalah karena mencuri tulang iga sapi seberat 626 kilogram milik ibunya, Maryam. Akhirnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.500,-
Permintaan terdakwa yang memohon keringanan Majelis Hakim ternyata tidak digubris oleh JPU. "Kami tidak berubah meskipun terdakwa memohon keringanan tuntutan dan kami tetap pada tuntutan, yaitu penjara selama sepuluh bulan lamanya," ungkap Trimo.
Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa Subhan memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan. “Bu Hakim saya minta keringanan atas tuntutan JPU kalau bisa jangan sepuluh bulan tuntutan saya,” ungkap terdakwa, dalam sidang.
Sidang tuntutan kepada Subhan yang didakwa melakukan pencurian tulang iga sapi milik Maryam (53) ibu kandungnya sendiri sempat tertunda sepekan lamanya. Sidang digelar mulai pukul 13. 45 WIB dipimpin Majelis Hakim Utari Widji Hastiningsih.
Sebelum sidang dimulai, Utari juga menanyakan apakah terdakwa telah bertemu dengan sang Ibu Maryam untuk meminta maaf. Dijawab oleh Subhan bahwa dirinya telah bertemu dan meminta maaf atas tindakannya selama ini.
Lalu oleh Utari, sang Ibu, Maryam, yang duduk di kursi belakang ruang sidang diklarifikasikan. "Iya benar Bu Hakim. Dia telah bertemu saya dan meminta maaf," ujar Maryam.
Dalam pembacaan berkas tuntutannya, JPU mendakwa Subhan dengan Pasal 363 ayat 1ke 3 junto Pasal 367 ke 2 dia didakwa bersalah karena mencuri tulang iga sapi seberat 626 kilogram milik ibunya, Maryam. Akhirnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.500,-
Permintaan terdakwa yang memohon keringanan Majelis Hakim ternyata tidak digubris oleh JPU. "Kami tidak berubah meskipun terdakwa memohon keringanan tuntutan dan kami tetap pada tuntutan, yaitu penjara selama sepuluh bulan lamanya," ungkap Trimo.
(sms)