Tersinggung, Menantu Tusuk Mertua

Jum'at, 18 September 2015 - 03:10 WIB
Tersinggung, Menantu...
Tersinggung, Menantu Tusuk Mertua
A A A
KAJEN - Sut (36), warga Dukuh Bantul, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Kesesi lantaran menusuk Suyatno (70), yang merupakan mertuanya. Selain menusuk sang mertua, tersangka juga melukai adik iparnya, Teguh Prasetyo (38).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Berry membenarkan kejadian itu. Penusukan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya itu terjadi Kamis (17/9/2015). "Kejadian sekitar 09.30 WIB, di rumah mereka sendiri," katanya.

Dia menjelaskan, cekcok keluarga antara tersangka dengan istrinya yang bernama Kurniasih (40), sudah berlangsung lama. Kemudian, tersangka meminta istrinya memanggil sang mertua.

"Setelah itu, Kurniasih menemui ibunya bernama Mutmainah dan ayahnya Suyatno. Kemudian mereka ke rumah Kurniasih untuk membicarakan permasalahan keluarga itu. Intinya Kurniasih minta cerai karena sudah lama tidak cocok. Diduga tersangka tersinggung atau tidak terima, kemudian ke belakang rumah mengambil pisau dan kembali ke ruang tamu. Tanpa basa-basi langsung menikam Suyatno," jelasnya.

Tidak hanya sampai di situ, setelah korban Suyatno diamankan anak dan istrinya, tersangka mencari adik iparnya bernama Teguh Prasetyo. Setelah bertemu, tersangka langsung mengejarnya.

"Saat Teguh terjatuh, langsung ditikam dan mengenai kepala atasnya. Saat kades setempat lewat, berhasil meminta pisau tersebut dan membawanya ke Polsek Kesesi," terangnya.

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Hartanto menambahkan, akibat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka, Suyatno mengalami empat luka tusukan, yakni dua di bagian dada, perut sebelah kiri, dan tulang iga sebelah kiri. Masing-masing kedalaman tusukan antara 2-3 cm. "Sedangkan Teguh menderita satu luka di kepala bagian atas."

Hingga kini tersangka masih diamankan di Polsek Kesesi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, para korban mendapat perawatan intensif dirawat di RSUD Kajen.

Sut akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Pemuda Ngamuk, 1 Tewas...
Pemuda Ngamuk, 1 Tewas dan 1 Kritis Ditusuk Pisau
Motif Penusukan Anggota...
Motif Penusukan Anggota Polrestabes Masalah Pribadi
Dipicu Perselisihan...
Dipicu Perselisihan Masa Lalu, Oknum Honorer di Bitung Tikam Kaki Temannya
Lerai Pertengkaran,...
Lerai Pertengkaran, Nenek Ngadikem Tewas Ditikam Suami Cucunya
Tidak Miliki Biaya,...
Tidak Miliki Biaya, Korban Penusukan Terpaksa Dirawat di Rumah
Sakit Hati Tak Dipinjami...
Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK Tusuk Teman Wanitanya
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved