Tersinggung, Menantu Tusuk Mertua

Jum'at, 18 September 2015 - 03:10 WIB
Tersinggung, Menantu Tusuk Mertua
Tersinggung, Menantu Tusuk Mertua
A A A
KAJEN - Sut (36), warga Dukuh Bantul, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Kesesi lantaran menusuk Suyatno (70), yang merupakan mertuanya. Selain menusuk sang mertua, tersangka juga melukai adik iparnya, Teguh Prasetyo (38).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Berry membenarkan kejadian itu. Penusukan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya itu terjadi Kamis (17/9/2015). "Kejadian sekitar 09.30 WIB, di rumah mereka sendiri," katanya.

Dia menjelaskan, cekcok keluarga antara tersangka dengan istrinya yang bernama Kurniasih (40), sudah berlangsung lama. Kemudian, tersangka meminta istrinya memanggil sang mertua.

"Setelah itu, Kurniasih menemui ibunya bernama Mutmainah dan ayahnya Suyatno. Kemudian mereka ke rumah Kurniasih untuk membicarakan permasalahan keluarga itu. Intinya Kurniasih minta cerai karena sudah lama tidak cocok. Diduga tersangka tersinggung atau tidak terima, kemudian ke belakang rumah mengambil pisau dan kembali ke ruang tamu. Tanpa basa-basi langsung menikam Suyatno," jelasnya.

Tidak hanya sampai di situ, setelah korban Suyatno diamankan anak dan istrinya, tersangka mencari adik iparnya bernama Teguh Prasetyo. Setelah bertemu, tersangka langsung mengejarnya.

"Saat Teguh terjatuh, langsung ditikam dan mengenai kepala atasnya. Saat kades setempat lewat, berhasil meminta pisau tersebut dan membawanya ke Polsek Kesesi," terangnya.

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Hartanto menambahkan, akibat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka, Suyatno mengalami empat luka tusukan, yakni dua di bagian dada, perut sebelah kiri, dan tulang iga sebelah kiri. Masing-masing kedalaman tusukan antara 2-3 cm. "Sedangkan Teguh menderita satu luka di kepala bagian atas."

Hingga kini tersangka masih diamankan di Polsek Kesesi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, para korban mendapat perawatan intensif dirawat di RSUD Kajen.

Sut akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)