Polda Riau Tangkap Bos Perusahaan Pembakar Lahan
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau membekuk bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan atas dugaan dalang pembakar lahan.
Frans ditangkap tadi malam oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif di Kantor Ditreskrimsus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Aryo Tejo Kamis (17/9/2015).
Wakil Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Arie Rahman Nafarin menyatakan bahwa penetapan frans sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlat alat bukti.
Saat ini tersangka sedang menunggu pengacaranya. "Tersangkan ingin diperiksa kalau didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Arie Rahman.
Polda Riau terus mengembangkan kasus pelaku pembakaran hutan lahan yang dilakukan oleh PT LIH perusahaan perkebunan sawit. "Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat menetapkan tersangka baru," pungkasnya.
PT LIH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar oleh Polda Riau pada pertengahan Agustus 2015.
Dalam kasus ini pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan di Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kabupaten Pelalawan Riau seluas 500 hektar.
Frans ditangkap tadi malam oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Desa Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif di Kantor Ditreskrimsus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Aryo Tejo Kamis (17/9/2015).
Wakil Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Arie Rahman Nafarin menyatakan bahwa penetapan frans sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlat alat bukti.
Saat ini tersangka sedang menunggu pengacaranya. "Tersangkan ingin diperiksa kalau didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Arie Rahman.
Polda Riau terus mengembangkan kasus pelaku pembakaran hutan lahan yang dilakukan oleh PT LIH perusahaan perkebunan sawit. "Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat menetapkan tersangka baru," pungkasnya.
PT LIH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar oleh Polda Riau pada pertengahan Agustus 2015.
Dalam kasus ini pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan di Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kabupaten Pelalawan Riau seluas 500 hektar.
(nag)