Nasib PAW Sri Muslimatun Belum Jelas
A
A
A
SLEMAN - Pergantian antarwaktu (PAW) Sri Muslimatun dari anggota DPRD Sleman periode 2014-2019 hingga sekarang belum jelas. Padahal calon wakil bupati (cawabup) Pilkada Sleman ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, baik sebagai anggota Fraksi DPRD Sleman maupun anggota PDIP. Sayangnya, sampai kemarin belum ada tanda-tanda surat keputusan PAW dari Gubernur DIY. Sri Muslimatun mengatakan, untuk proses PAW dirinya sudah mengundurkan diri sesuai dengan prosedur. Bahkan untuk PAW tidak hanya sekali menanyakan ke partai, tetapi ketua DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Dia sudah menanyakan beberapa kali, terakhir pada 10 September lalu.
“Untuk kepentingan itu, bukan hanya menanyakan tapi juga dengan melampirkan dokumen pendukung,” ungkap Sri Muslimatun saat memberikan keterangan terkait perkembangan PAW-nya di Panggukan, Sleman, kemarin. Meski begitu, dirinya tetap berpikiran positif bahwa sebelum masa akhir batas penyerahan SK PAW akan ada jawaban.
Untuk batas penyerahan ke KPU, 60 hari setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman pada 24 Agustus. Jika dihitung dari hari penetapan untuk penyerahan maksimal hari terakhir penyerahan adalah 22 Oktober 2015. Ketua Tim Pasangan Sri Purnomo- Sri Muslimatun, Sadar Narima mengatakan, sebagai tindak lanjut pengunduran diri dan PAW cawabup, Jumat (11/9) lalu, partai pengusung telah mengirimkan surat ke DPRD Sleman.
Bahkan fraksifraksi partai pengusung dan pendukung, Selasa (15/9), mengirimkan surat ke DPRD meminta digelar rapat khusus menindaklanjuti surat dari partai pengusung Sri Muslimatun tersebut. Sekretaris DPC PDIP Sleman Gustan Ganda mengatakan untuk masalah tersebut, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun ke DPP. Sebab DPP yang memiliki kewenangan masalah itu. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima SK-nya. “Itulah masalahnya,” katanya.
Priyo setyawan
“Untuk kepentingan itu, bukan hanya menanyakan tapi juga dengan melampirkan dokumen pendukung,” ungkap Sri Muslimatun saat memberikan keterangan terkait perkembangan PAW-nya di Panggukan, Sleman, kemarin. Meski begitu, dirinya tetap berpikiran positif bahwa sebelum masa akhir batas penyerahan SK PAW akan ada jawaban.
Untuk batas penyerahan ke KPU, 60 hari setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman pada 24 Agustus. Jika dihitung dari hari penetapan untuk penyerahan maksimal hari terakhir penyerahan adalah 22 Oktober 2015. Ketua Tim Pasangan Sri Purnomo- Sri Muslimatun, Sadar Narima mengatakan, sebagai tindak lanjut pengunduran diri dan PAW cawabup, Jumat (11/9) lalu, partai pengusung telah mengirimkan surat ke DPRD Sleman.
Bahkan fraksifraksi partai pengusung dan pendukung, Selasa (15/9), mengirimkan surat ke DPRD meminta digelar rapat khusus menindaklanjuti surat dari partai pengusung Sri Muslimatun tersebut. Sekretaris DPC PDIP Sleman Gustan Ganda mengatakan untuk masalah tersebut, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Sri Muslimatun ke DPP. Sebab DPP yang memiliki kewenangan masalah itu. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima SK-nya. “Itulah masalahnya,” katanya.
Priyo setyawan
(bbg)