Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan

Rabu, 16 September 2015 - 09:41 WIB
Baliho Pasangan Calon...
Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan
A A A
MEDAN - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan menyebutkan, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon (paslon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, banyak melanggar aturan.

Sebab, lokasinya mengganggu fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas, dan merusak lingkungan hidup. “Seperti baliho paslon di Jalan Jamin Ginting (Simpang Perumnas Simalingkar), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, yang bergambar pasangan nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusunat, dipasang dengan menutup tiang lampu merah. Tiang penyangganya juga dipaku pada pohon,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Medan, Raden Deni Admiral Raden, di Medan, Selasa (15/9).

Diketahui, APK Pilkada Medan 2015 yang dipasang sejak Minggu (13/9), merupakan produk KPU Medan sebagai bahan sosialisasi paslon selama Pilkada Medan. Sementara pencetakan dan pemasangannya ditenderkan ke pihak ketiga. Semua titik kampanye juga sudah terpasang, baik baliho, umbul-umbul, maupun spanduk.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Titik lokasi pemasangan sesuai kesepakatan antara KPU Medan dengan kedua paslon yang akan maju di Pilkada Medan 2015.

Mengenai adanya unsur pelanggaran tersebut, menurutnya akan menjadi evaluasi internal. Perusahaan pemenang tender masih memungkinkan memperbaiki pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan. Dia juga sudah mendengar pemasangan tidak terawasi dengan baik karena dilakukan pada malam hari.

“Memang lepas dari pantauan. Tidak ada pemberitahuan ke panwas dan tim kampanye paslon. Apalagi dilakukan pada malam hari. Ini akan kami evaluasi lagi,” ujarnya. Selain melanggar aturan, spesifikasi bahan baku pembuatan baliho juga disinyalir tidak dilakukan secara mendetail.

Akibatnya, kualitas dan daya tahan bahan sosialisasi tersebut dikhawatirkan tidak maksimal bisa berdiri kokoh hingga menjelang pemungutan suara, 9 Desember mendatang. Sementara Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar, mengakui hal yang bersifat detail tersebut tidak mereka cantumkan dalam perjanjian dengan rekanan dari CV Berkah Mandiri.

Data yang disampaikan, tender pengadaan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk paslon mencapai nominal Rp350 juta. Pengerjaannya harus sudah selesai hingga 28 September 2015, berdasarkan kontrak bersama KPU Medan. “Perjanjiannya 25 hari sejak tanda tangan kontrak. Tanda tangan kontrak dilakukan pada 3 September 2015,” ujar Maskuri.

M rinaldi khair
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
2 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved