Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan

Rabu, 16 September 2015 - 09:41 WIB
Baliho Pasangan Calon...
Baliho Pasangan Calon Langgar Aturan
A A A
MEDAN - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan menyebutkan, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon (paslon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, banyak melanggar aturan.

Sebab, lokasinya mengganggu fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas, dan merusak lingkungan hidup. “Seperti baliho paslon di Jalan Jamin Ginting (Simpang Perumnas Simalingkar), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, yang bergambar pasangan nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusunat, dipasang dengan menutup tiang lampu merah. Tiang penyangganya juga dipaku pada pohon,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Medan, Raden Deni Admiral Raden, di Medan, Selasa (15/9).

Diketahui, APK Pilkada Medan 2015 yang dipasang sejak Minggu (13/9), merupakan produk KPU Medan sebagai bahan sosialisasi paslon selama Pilkada Medan. Sementara pencetakan dan pemasangannya ditenderkan ke pihak ketiga. Semua titik kampanye juga sudah terpasang, baik baliho, umbul-umbul, maupun spanduk.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Titik lokasi pemasangan sesuai kesepakatan antara KPU Medan dengan kedua paslon yang akan maju di Pilkada Medan 2015.

Mengenai adanya unsur pelanggaran tersebut, menurutnya akan menjadi evaluasi internal. Perusahaan pemenang tender masih memungkinkan memperbaiki pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan. Dia juga sudah mendengar pemasangan tidak terawasi dengan baik karena dilakukan pada malam hari.

“Memang lepas dari pantauan. Tidak ada pemberitahuan ke panwas dan tim kampanye paslon. Apalagi dilakukan pada malam hari. Ini akan kami evaluasi lagi,” ujarnya. Selain melanggar aturan, spesifikasi bahan baku pembuatan baliho juga disinyalir tidak dilakukan secara mendetail.

Akibatnya, kualitas dan daya tahan bahan sosialisasi tersebut dikhawatirkan tidak maksimal bisa berdiri kokoh hingga menjelang pemungutan suara, 9 Desember mendatang. Sementara Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar, mengakui hal yang bersifat detail tersebut tidak mereka cantumkan dalam perjanjian dengan rekanan dari CV Berkah Mandiri.

Data yang disampaikan, tender pengadaan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk paslon mencapai nominal Rp350 juta. Pengerjaannya harus sudah selesai hingga 28 September 2015, berdasarkan kontrak bersama KPU Medan. “Perjanjiannya 25 hari sejak tanda tangan kontrak. Tanda tangan kontrak dilakukan pada 3 September 2015,” ujar Maskuri.

M rinaldi khair
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved