Curi Motor 26 Kali, 9 Pelajar SMP di Solo Tak Ditahan
Selasa, 15 September 2015 - 22:14 WIB
Curi Motor 26 Kali, 9 Pelajar SMP di Solo Tak Ditahan
A
A
A
SOLO - Sembilan pelajar SMP di Kota Solo terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 26 lokasi berbeda. Salah seorang pelaku merupakan pelajar perempuan.
Sembilan pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial ARK (16), DV (16), YL (15), AAW (15), DJSK (13), NTN (14), CHY (15), YLS (14), dan DN (15). Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.
Aksi para remaja ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dua kasus pencurian motor dengan pelapor Sartyatmo Tri Kuncoro (55), warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan Sarnianto (39), warga Puhpelem, Wonogiri.
Sartyatmo kehilangan motor Yamaha Vega Nopol AD 6208 SH, pada 22 Juni 2015, dan Sarnianto melaporkan kehilangan motor Honda Grand Nopol AD 3869 RB.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus empat remaja yang diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Kedua pelaku yang ditangkap pertama, yakni ARK dan DV, terakhir beraksi di rumah kontrakan kampung Genengan, Jebres. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah merencanakan aksi pencurian motor di lokasi itu.
ARK bertindak sebagai eksekutor mengambil motor Honda Grand yang terparkir di teras. Sedangkan DV yang merupakan pelajar perempuan berperan mengawasi keadaan sekitarnya.
Setelah dituntun keluar gang, motor distarter dan dibawa berboncengan menuju Gapura Gladak. “Sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual, dan telah berhasil kami sita,” terangnya.
Selain menangkap ARK dan DV, polisi juga meringkus YL dan AAW yang diduga mencuri motor Yamaha Vega Nopol AD 6208 SH, di kantor praktik animasi Mojosongo.
Motor curian itu lalu dibawa ke salah satu kosan yang terletak di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. “Dari hasil pemeriksaan, akhirnya muncul lima nama lainnya yang berperan membongkar onderdil motor," sambungnya.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mencuri motor lainnya hingga 26 kali. Namun, banyak korban yang tidak mau melapor karena motor yang dicuri ternyata merupakan barang pedotan atau tidak memiliki surat lengkap.
Sejauh ini, barang bukti yang disita adalah Honda Grand, Honda Supra, dan Yamaha Vega. Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mereka semuanya tidak ditahan. Namun mereka dikenakan wajib lapor.
Polisi menerapkan langkah diversi sesuai tata cara penanganan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak sampai ada putusan pengadilan. Pihaknya juga melibatkan yayasan perlindungan anak.
Sementara itu, DN, salah satu pelaku mengaku, hanya ikut-ikutan saja karena takut dengan YL. “Saya takut dengan dia (YL), tubuhnya besar,” ungkap DN saat datang ke Mapolsek Jebres, guna wajib lapor.
Saat wajib lapor, para pelaku terlihat didampingi orangtua masing-masing atau anggota keluarganya yang lain.
Sembilan pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial ARK (16), DV (16), YL (15), AAW (15), DJSK (13), NTN (14), CHY (15), YLS (14), dan DN (15). Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.
Aksi para remaja ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dua kasus pencurian motor dengan pelapor Sartyatmo Tri Kuncoro (55), warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan Sarnianto (39), warga Puhpelem, Wonogiri.
Sartyatmo kehilangan motor Yamaha Vega Nopol AD 6208 SH, pada 22 Juni 2015, dan Sarnianto melaporkan kehilangan motor Honda Grand Nopol AD 3869 RB.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus empat remaja yang diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Kedua pelaku yang ditangkap pertama, yakni ARK dan DV, terakhir beraksi di rumah kontrakan kampung Genengan, Jebres. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah merencanakan aksi pencurian motor di lokasi itu.
ARK bertindak sebagai eksekutor mengambil motor Honda Grand yang terparkir di teras. Sedangkan DV yang merupakan pelajar perempuan berperan mengawasi keadaan sekitarnya.
Setelah dituntun keluar gang, motor distarter dan dibawa berboncengan menuju Gapura Gladak. “Sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual, dan telah berhasil kami sita,” terangnya.
Selain menangkap ARK dan DV, polisi juga meringkus YL dan AAW yang diduga mencuri motor Yamaha Vega Nopol AD 6208 SH, di kantor praktik animasi Mojosongo.
Motor curian itu lalu dibawa ke salah satu kosan yang terletak di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. “Dari hasil pemeriksaan, akhirnya muncul lima nama lainnya yang berperan membongkar onderdil motor," sambungnya.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mencuri motor lainnya hingga 26 kali. Namun, banyak korban yang tidak mau melapor karena motor yang dicuri ternyata merupakan barang pedotan atau tidak memiliki surat lengkap.
Sejauh ini, barang bukti yang disita adalah Honda Grand, Honda Supra, dan Yamaha Vega. Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mereka semuanya tidak ditahan. Namun mereka dikenakan wajib lapor.
Polisi menerapkan langkah diversi sesuai tata cara penanganan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak sampai ada putusan pengadilan. Pihaknya juga melibatkan yayasan perlindungan anak.
Sementara itu, DN, salah satu pelaku mengaku, hanya ikut-ikutan saja karena takut dengan YL. “Saya takut dengan dia (YL), tubuhnya besar,” ungkap DN saat datang ke Mapolsek Jebres, guna wajib lapor.
Saat wajib lapor, para pelaku terlihat didampingi orangtua masing-masing atau anggota keluarganya yang lain.
(san)