Ini Hasil Pertemuan Perwakilan Guru Honorer dengan Menpan RB
Selasa, 15 September 2015 - 16:34 WIB
Ini Hasil Pertemuan Perwakilan Guru Honorer dengan Menpan RB
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tuntutan puluhan ribu guru honorer terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) adalah diangkatnya guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun.
Mengenai tuntutan tersebut, nampaknya Menpan RB tak bisa mengakomodir karena semua sudah diatur dalam undang-undang. (Baca juga: Ini Curhatan Guru Honorer Saat Demo di DPR)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihak perwakilan guru honorer telah bertemu dengan pihak Kemenpan. Di situ, pihak perwakilan guru telah menyampaikan 10 tuntutannya itu, termasuk tuntutan pengapusan batas umur pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
"Ada 10 tuntutan guru honorer. Kemenpan pun memyampaikan, ada hal yang bisa diakomodir dan ada yang tidak," ujarnya pada wartawan di depan Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, salah satu hal yang belum bisa dipenuhi oleh Kemenpan itu melakukan penghapusan sistem pengangkatan PNS tentang batasan umur. Pasalnya, hal itu akan menabrak undang-undang yang berlaku di negara ini.
"Seperti putusan MK tentang pengangkatan PNS di atas (usia) 35 tahun itu tidak bisa. Tapi, para guru honorer ini kebanyakan berumur di atas 35 tahun dan bilang masa abdinya tidak kalah dengan PNS, Nah Pak Menteri bilang, beliau tidak mampu menembus undang-undang ini," terangnya.
Namun demikian, tambah Tito, Menpan Yuddy pun akan mengadakan rapat dengan Dirjen Kemendikbud, Kementerian Keuangan dan anggota DPR untuk memberikan solusi terhadap semua tuntutan yang disampaikan oleh para guru honorer itu.
Sejalan dengan Tito, Ketum PGRI Sulistyo pun menjelaskan, ribuan guru honorer itu memilih untuk menunggu di depan gedung Kemenpora untuk menantikan rapat yang akan di gelar di gedung tersebut.
Menurutnya, pihaknya memang telah berdialog dengan Menpan untuk menyampaikan tuntutannya mengenai penerbitan regulasi tentang penuntasan honorer kategori 2 menjadi aparatur sipil negara (ASN), memberikan upah layak bagi honorer sebesar UMP, dan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS.
"Kita memilih di Kemenpora untuk menunggu hasil rapatnya. Kita sudah berdialog dengan Menpan mengenai tuntutan-tuntutan kami. Mudah-mudahan hasilnya baik," tutupnya.
PILIHAN:
Jakarta Terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
Ini Hasil Pertemuan Ahok dengan Alumni IPDN
Mengenai tuntutan tersebut, nampaknya Menpan RB tak bisa mengakomodir karena semua sudah diatur dalam undang-undang. (Baca juga: Ini Curhatan Guru Honorer Saat Demo di DPR)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihak perwakilan guru honorer telah bertemu dengan pihak Kemenpan. Di situ, pihak perwakilan guru telah menyampaikan 10 tuntutannya itu, termasuk tuntutan pengapusan batas umur pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
"Ada 10 tuntutan guru honorer. Kemenpan pun memyampaikan, ada hal yang bisa diakomodir dan ada yang tidak," ujarnya pada wartawan di depan Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, salah satu hal yang belum bisa dipenuhi oleh Kemenpan itu melakukan penghapusan sistem pengangkatan PNS tentang batasan umur. Pasalnya, hal itu akan menabrak undang-undang yang berlaku di negara ini.
"Seperti putusan MK tentang pengangkatan PNS di atas (usia) 35 tahun itu tidak bisa. Tapi, para guru honorer ini kebanyakan berumur di atas 35 tahun dan bilang masa abdinya tidak kalah dengan PNS, Nah Pak Menteri bilang, beliau tidak mampu menembus undang-undang ini," terangnya.
Namun demikian, tambah Tito, Menpan Yuddy pun akan mengadakan rapat dengan Dirjen Kemendikbud, Kementerian Keuangan dan anggota DPR untuk memberikan solusi terhadap semua tuntutan yang disampaikan oleh para guru honorer itu.
Sejalan dengan Tito, Ketum PGRI Sulistyo pun menjelaskan, ribuan guru honorer itu memilih untuk menunggu di depan gedung Kemenpora untuk menantikan rapat yang akan di gelar di gedung tersebut.
Menurutnya, pihaknya memang telah berdialog dengan Menpan untuk menyampaikan tuntutannya mengenai penerbitan regulasi tentang penuntasan honorer kategori 2 menjadi aparatur sipil negara (ASN), memberikan upah layak bagi honorer sebesar UMP, dan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS.
"Kita memilih di Kemenpora untuk menunggu hasil rapatnya. Kita sudah berdialog dengan Menpan mengenai tuntutan-tuntutan kami. Mudah-mudahan hasilnya baik," tutupnya.
PILIHAN:
Jakarta Terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
Ini Hasil Pertemuan Ahok dengan Alumni IPDN
(ysw)