Pembunuh Puji Mengaku Siap Dihukum Mati

Selasa, 15 September 2015 - 06:08 WIB
Pembunuh Puji Mengaku...
Pembunuh Puji Mengaku Siap Dihukum Mati
A A A
BATAM - M Sodikin alias Radit pelaku pembunuhan Puji Agung Dermawan di Kompleks Ruko Rafflesia Business Centre Blok C No 4 mengaku siap dihukum mati.

Radit mengatakan, dia nekat membunuh teman satu kamar tersebut, karena sakit hati. Kata dia, selama ini, korban kerap kali memarahinya dan sering ngomong kasar saat bekerja. "Saya siap dihukum mati," kata Radit, Senin (14/9/2015) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Menurut dia, sebelum menghabisi nyawa korban, dia sudah mempersiapkan rencana ini tiga hari sebelum eksekusi. Saat itu, lanjutnya, dia membeli pisau dan parang di Jodoh seharga Rp65.000 dan diletakannya diatas lemari pakaian.

"Tiga hari sebelumnya saya sudah merencanakannya, dan pisau dan parang sudah saya siapkan diatas lemari," ungkapnya.

Kata Radit, hari Kamis 9 September 2015 tepatnya pukul 24.00, dia melakukan aksinya dengan menikam punggung korban. Saat itu, lanjutnya, korban dalam keadaan tertidur dengan posisi terlungkup diatas kasur.

"Dia (korban) sedang tidur, saya ambil pisau dan parang langsung menikamnya dari belakang. Setelah itu, Aji melawan dan menepis parang saya dengan tangannya dan jarinya putus kena sabetan parang. Tidak lama, saya langsung menebasnya dan tepat terkena lehernya," ucapnya.

Menurut dia, setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah, dia langsung melarikan diri kearah Jembatan Barelang dengan menggunakan sepeda motor milik korban Yahama Vega warna hitam BP 4529 IM. "Saya langsung melarikan diri menggunakan motor korban kearah Jembatan Barelang," ucapnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan, saat ini parang yang digunakan pelaku belum ditemukan. Parang tersebut telah dibuang tersangka di Jembatan VI. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban sudah ditemukan. "Kita masih melakukan pencarian terhadap senjata yang digunakan," kata Asep.

Saat ini, Radit masih mendekam di sel Polsek Batam Kota. Dia dijerat Pasal 340 junto 338 junto 365 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
46 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved