Pembunuh Puji Mengaku Siap Dihukum Mati

Selasa, 15 September 2015 - 06:08 WIB
Pembunuh Puji Mengaku Siap Dihukum Mati
Pembunuh Puji Mengaku Siap Dihukum Mati
A A A
BATAM - M Sodikin alias Radit pelaku pembunuhan Puji Agung Dermawan di Kompleks Ruko Rafflesia Business Centre Blok C No 4 mengaku siap dihukum mati.

Radit mengatakan, dia nekat membunuh teman satu kamar tersebut, karena sakit hati. Kata dia, selama ini, korban kerap kali memarahinya dan sering ngomong kasar saat bekerja. "Saya siap dihukum mati," kata Radit, Senin (14/9/2015) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Menurut dia, sebelum menghabisi nyawa korban, dia sudah mempersiapkan rencana ini tiga hari sebelum eksekusi. Saat itu, lanjutnya, dia membeli pisau dan parang di Jodoh seharga Rp65.000 dan diletakannya diatas lemari pakaian.

"Tiga hari sebelumnya saya sudah merencanakannya, dan pisau dan parang sudah saya siapkan diatas lemari," ungkapnya.

Kata Radit, hari Kamis 9 September 2015 tepatnya pukul 24.00, dia melakukan aksinya dengan menikam punggung korban. Saat itu, lanjutnya, korban dalam keadaan tertidur dengan posisi terlungkup diatas kasur.

"Dia (korban) sedang tidur, saya ambil pisau dan parang langsung menikamnya dari belakang. Setelah itu, Aji melawan dan menepis parang saya dengan tangannya dan jarinya putus kena sabetan parang. Tidak lama, saya langsung menebasnya dan tepat terkena lehernya," ucapnya.

Menurut dia, setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah, dia langsung melarikan diri kearah Jembatan Barelang dengan menggunakan sepeda motor milik korban Yahama Vega warna hitam BP 4529 IM. "Saya langsung melarikan diri menggunakan motor korban kearah Jembatan Barelang," ucapnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan, saat ini parang yang digunakan pelaku belum ditemukan. Parang tersebut telah dibuang tersangka di Jembatan VI. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban sudah ditemukan. "Kita masih melakukan pencarian terhadap senjata yang digunakan," kata Asep.

Saat ini, Radit masih mendekam di sel Polsek Batam Kota. Dia dijerat Pasal 340 junto 338 junto 365 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)