Polisi Ringkus Jambret saat Nunggu Mangsa

Senin, 14 September 2015 - 18:27 WIB
Polisi Ringkus Jambret...
Polisi Ringkus Jambret saat Nunggu Mangsa
A A A
BATURAJA - Bayu (19) warga Kota Baturaja, Ogan Kemering Ulu dibekuk aparat Polsek Baturaja Timur karena terlibat kasus penjambretan.

Saat ditangkap, polisi menduga tersangka bersama teman-temannya sedang menanti mangsa. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dengan cara menjatuhkan tubuhnya dari atas sepeda motor saat dibawa petugas.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Bakrie Redi Cahyono mengatakan, pemuda pengangguran tersebut beraksi sebanyak lima kali dalam satu minggu, dengan sasaran wanita yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Modus pelaku setiap beraksi selalu merubah-ubah bodi motornya, dari warna pituh dan warna pink, bahkan pelaku melepas seluruh bodi motornya.

"Pelaku ini bermain sendiri. Biasanya pelaku membuntuti dulu korbannya hingga korbannya melintas di jalan yang sepi. Disaat itulah pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku juga suka menendang korban hingga jatuh, terbukti salah satu korbannya harus dirawat intensif di rumah sakit," ujar Kapolsek.

Ditambahkan Bakrie, pelaku sering melancarkan aksinya sekitar 30 kali di kawasan Sukaraya, Sarang Elang, Air Paoh dan Desa Tanjung Baru.

. "Pelaku sudah pernah kita kejar, namun selalu berhasil lolos. Kebanyakan korbannya tidak melapor, ada juga yang melapor tapi hanya laporan kehilangan," sambungnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 unit handphone (HP), 2 unit laptop, 10 sarung handphon yang diduga bekas handphone korban-korbannya yang telah dijual oleh pelaku, 5 buah jam tangan, serta tiga buah tas.

"Pelaku ini dipastikan selalu beraksi di tanggal-tanggal saat orang sudah gajian atau tanggal muda. Untuk pelaku sendiri kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," bebernya.

Untuk korbannya sendiri, baru sepuluh orang yang datang ke Mapolsek melihat langsung pelaku.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan di kawasan Sarang elang, Sukaraya, Airpaoh dan Tanjungbaru, untuk datang ke Polsek dan melihat apakah ada barang miliknya atau tidak," imbau Bakrie.

Sementara pelaku mengaku jika dirinya menjambret baru masuk bulan ke tujuh. Hasil jambretannya yang tidak laku dijual akan disimpanya atau dibuangnya. Namun, semua koleksi kejahatannya itu pun sudah diamankan polisi guna kepentingan penyidikan.

"Kalo hasil yang paling besar pernah saya dapat Rp2 juta pak. Duitnya untuk biaya hidup sehari-hari, dan perbaiki motor untuk beraksi lagi pak," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7769 seconds (0.1#10.140)