Sembunyikan Sabu dalam Mulut, Kakek Yuyun Diborgol Polisi
A
A
A
KARANGANYER - Seorang kakek bernama Yun Budi Setiawan alias Yuyun (55) dibekuk Satuan Narkoba Polres Karanganyar, karena membawa narkoba jenis sabu seberat 5,22 gram.
"Tersangka merupakan warga Cipete Utara, Jakarta Selatan. Dia ditangkap polisi pada 25 Agustus 2015," kata Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo, kepada wartawan, Senin (14/9/2015).
Dia menceritakan, saat itu yang bersangkutan sedang melintas di Jalan Lawu, Karanganyar, dari arah Solo menuju Magetan dengan menggunakan motor. Diwaktu bersamaan, petugas sedang melakukan operasi subuh di Jalan Lawu.
Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan motor Yuyun dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapatkan paket sabu 4,78 gram dalam bagasi motor.
Petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam mulut tersangka. Mendapati dua paket sabu itu, Yuyun langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Gerak-geriknya mencurigakan, setelah kami berhentikan sepeda motornya, ternyata tidak dilengkapi STNK. Setelah dioperasi lebih jauh, ternyata dia menyimpan dua paket sabu di bagasi dan mulutnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Solo. Rencananya, barang itu akan dibawa ke Magetan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karanganyar Iptu Murtiyoko mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus tersebut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif menggunakan narkoba.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yuyun dijerat pasal 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sehari-hari yang bersangkutan bekerja sebagai sopir angkutan kota di Jakarta,” pungkasnya.
"Tersangka merupakan warga Cipete Utara, Jakarta Selatan. Dia ditangkap polisi pada 25 Agustus 2015," kata Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo, kepada wartawan, Senin (14/9/2015).
Dia menceritakan, saat itu yang bersangkutan sedang melintas di Jalan Lawu, Karanganyar, dari arah Solo menuju Magetan dengan menggunakan motor. Diwaktu bersamaan, petugas sedang melakukan operasi subuh di Jalan Lawu.
Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan motor Yuyun dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapatkan paket sabu 4,78 gram dalam bagasi motor.
Petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam mulut tersangka. Mendapati dua paket sabu itu, Yuyun langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Gerak-geriknya mencurigakan, setelah kami berhentikan sepeda motornya, ternyata tidak dilengkapi STNK. Setelah dioperasi lebih jauh, ternyata dia menyimpan dua paket sabu di bagasi dan mulutnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Solo. Rencananya, barang itu akan dibawa ke Magetan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karanganyar Iptu Murtiyoko mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus tersebut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku positif menggunakan narkoba.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yuyun dijerat pasal 114 ayat 1 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sehari-hari yang bersangkutan bekerja sebagai sopir angkutan kota di Jakarta,” pungkasnya.
(san)