UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi untuk Mencegah Kebakaran Hutan

Senin, 14 September 2015 - 15:00 WIB
UU Lingkungan Hidup...
UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi untuk Mencegah Kebakaran Hutan
A A A
PEKANBARU - Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ini ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir.

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi UU tersebut. "UU itu perlu direvisi sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan," katanya dalam siaran persnya, Senin (14/9/2015)

Dibebaskannya masyarakat membakar lahan diatur pada penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinyatakan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare (ha). Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana.

Menurut Menteri Siti alternatif membakar untuk membuka lahan dikarenakan cara tersebut sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Jika menggunakan peralatan mekanis dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencapai Rp5 juta per hektare. "Kalau dibakar paling hanya ratusan ribu rupiah untuk lahan berhektare-hektare," ujar Menteri.

Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema-skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan.

Skema tersebut misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis. "Insentifnya seperti apa nanti akan di detilkan," katanya.

Siti juga mengungkapkan berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, dia menegaskan semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga arealnya dari kebakaran.

Sementara itu wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irysal Yasman menyambut positif rencana revisi UU No 32 tahun 2009.

Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.

"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," katanya.
(nag)
Berita Terkait
Jambi Dikepung Kabut...
Jambi Dikepung Kabut Asap, Pelajar PAUD hingga SMP Diliburkan
Kabut Asap Memburuk,...
Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kota Jambi Terpaksa Diliburkan
Kabut Asap Kepung Palembang,...
Kabut Asap Kepung Palembang, Kualitas Udara Memburuk
Dikepung Kabut Asap...
Dikepung Kabut Asap Karhutla, Warga Rokan Hilir Mulai Mengungsi
Bencana Kabut Asap di...
Bencana Kabut Asap di Palembang Kian Parah
Viral AC Mobil Keluar...
Viral AC Mobil Keluar Kabut Sampai Berembun, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
2 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
Bantu Ekosistem Lingkungan,...
Bantu Ekosistem Lingkungan, Ini Peran Burung Kolibri untuk Alam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved