Puluhan Kereta Kelinci Terjaring Razia
A
A
A
BANTUL - Puluhan kereta kelinci terjaring razia yang digelar petugas Polres Bantul kemarin. Mereka dituding melanggar Un dang-Undang (UU) No 22/ 2009 tentang lalu lintas dan ang kutan jalan.
Di Bantul, belakangan ini kereta kelinci memang marak digunakan sebagai angkutan terutama menuju objek wisata. Kepala Unit Laka Satlantas Polres Bantul Ipda Budi Haryan to mengutarakan, guna mengurangi angka angka kecelakaan lalu lintas dan penegakkan UU No 22 Tahun 2009, jajaran Satlantas Polres Bantul meng gelar razia kereta kelinci di kawasan objek wisata.
Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Satlantas, tapi pada hari-hari tertentu pelaksanaan razia ditingkatkan dengan menggandeng instansi terkait. “Setiap akhir pekan atau hari libur, jumlah kereta kelinci memang cukup banyak. Kami sering menerima keluhan dari ma syarakat dan Organda (Organisasi Angkutan Daerah) terka it banyaknya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut puluhan penumpang,” sesal Budi kemarin.
Menurut Budi, kereta kelinci di larang beroperasi di jalan raya ka rena menyalahi aturan lantaran dibuat tanpa memerha ti kan unsur keselamatan pe num pang. Sehingga jika terjadi kecelakaan, maka dikhawatirkan akan menim bulkan korban yang cu kup banyak. “Nah untuk mengantisipasi jatuhnya korban, pihaknya menggelar razia,” sebutnya. Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya itu jelas menyalahi aturan lalu lintas, baik itu dari sisi bentuk, jenis, identitas maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dengan membawa hingga 40 penumpang setiap kendaraan, dia menilai sangat rawan terhadap keselamatan para penumpang. Pemilik sekaligus sopir kereta kelinci asal Seyegan, Maryono mengaku sangat dirugikan de ngan razia ini. Sebab keretanya penghasilannya sebagai pemilik kereta akan hilang.
Setelah dirazia, keretanya tentu disita oleh pihak berwajib. Padahal, keluh dia, penghasilan menjadi pemilik kereta kelinci tergolong lumayan. Dalam se pekan biasanya mengantar penumpang 2-3 kali ke objek wisata yang sebagian besar berada di Bantul.
Erfanto linangkung
Di Bantul, belakangan ini kereta kelinci memang marak digunakan sebagai angkutan terutama menuju objek wisata. Kepala Unit Laka Satlantas Polres Bantul Ipda Budi Haryan to mengutarakan, guna mengurangi angka angka kecelakaan lalu lintas dan penegakkan UU No 22 Tahun 2009, jajaran Satlantas Polres Bantul meng gelar razia kereta kelinci di kawasan objek wisata.
Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Satlantas, tapi pada hari-hari tertentu pelaksanaan razia ditingkatkan dengan menggandeng instansi terkait. “Setiap akhir pekan atau hari libur, jumlah kereta kelinci memang cukup banyak. Kami sering menerima keluhan dari ma syarakat dan Organda (Organisasi Angkutan Daerah) terka it banyaknya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut puluhan penumpang,” sesal Budi kemarin.
Menurut Budi, kereta kelinci di larang beroperasi di jalan raya ka rena menyalahi aturan lantaran dibuat tanpa memerha ti kan unsur keselamatan pe num pang. Sehingga jika terjadi kecelakaan, maka dikhawatirkan akan menim bulkan korban yang cu kup banyak. “Nah untuk mengantisipasi jatuhnya korban, pihaknya menggelar razia,” sebutnya. Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya itu jelas menyalahi aturan lalu lintas, baik itu dari sisi bentuk, jenis, identitas maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dengan membawa hingga 40 penumpang setiap kendaraan, dia menilai sangat rawan terhadap keselamatan para penumpang. Pemilik sekaligus sopir kereta kelinci asal Seyegan, Maryono mengaku sangat dirugikan de ngan razia ini. Sebab keretanya penghasilannya sebagai pemilik kereta akan hilang.
Setelah dirazia, keretanya tentu disita oleh pihak berwajib. Padahal, keluh dia, penghasilan menjadi pemilik kereta kelinci tergolong lumayan. Dalam se pekan biasanya mengantar penumpang 2-3 kali ke objek wisata yang sebagian besar berada di Bantul.
Erfanto linangkung
(ars)