Pamong Desa Rentan Dipenjara

Minggu, 13 September 2015 - 12:49 WIB
Pamong Desa Rentan Dipenjara
Pamong Desa Rentan Dipenjara
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat level desa rentan dipenjarakan. Sebab, kemampuan mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata. Apalagi, belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Selama kurun waktu Januari–Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo, yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco, dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya, ada penyelewengan APBDes 2008–2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto. Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto; mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana; dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat. “Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi.

Padahal, itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan per-tanggungjawabannya,” katanya kemarin. Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara. “Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusiinstitusi desa dan memperketat pengawasan,” ujarnya. Kucuran dana desa yang langsung ditransfer Kementerian Keuangan akan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pendampingan aparat hukum juga diperlukan, jadi tidak langsung menindak pidana, tetapi perlu pembinaan dan penerangan hukum,” sebutnya. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman menyatakan, Korps Adhyaksa sudah jauhjauh hari memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pamong desa. Tujuannya agar mereka melek hukum dan menguasai pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan Negara.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)