Pamong Desa Rentan Dipenjara

Minggu, 13 September 2015 - 12:49 WIB
Pamong Desa Rentan Dipenjara
Pamong Desa Rentan Dipenjara
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat level desa rentan dipenjarakan. Sebab, kemampuan mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata. Apalagi, belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Selama kurun waktu Januari–Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo, yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco, dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya, ada penyelewengan APBDes 2008–2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto. Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto; mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana; dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat. “Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi.

Padahal, itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan per-tanggungjawabannya,” katanya kemarin. Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara. “Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusiinstitusi desa dan memperketat pengawasan,” ujarnya. Kucuran dana desa yang langsung ditransfer Kementerian Keuangan akan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pendampingan aparat hukum juga diperlukan, jadi tidak langsung menindak pidana, tetapi perlu pembinaan dan penerangan hukum,” sebutnya. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman menyatakan, Korps Adhyaksa sudah jauhjauh hari memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pamong desa. Tujuannya agar mereka melek hukum dan menguasai pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan Negara.

Ristu hanafi
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved