Pamong Desa Rentan Dipenjara

Minggu, 13 September 2015 - 12:49 WIB
Pamong Desa Rentan Dipenjara
Pamong Desa Rentan Dipenjara
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat level desa rentan dipenjarakan. Sebab, kemampuan mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata. Apalagi, belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Selama kurun waktu Januari–Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo, yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco, dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya, ada penyelewengan APBDes 2008–2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto. Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto; mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana; dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat. “Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi.

Padahal, itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan per-tanggungjawabannya,” katanya kemarin. Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara. “Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusiinstitusi desa dan memperketat pengawasan,” ujarnya. Kucuran dana desa yang langsung ditransfer Kementerian Keuangan akan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pendampingan aparat hukum juga diperlukan, jadi tidak langsung menindak pidana, tetapi perlu pembinaan dan penerangan hukum,” sebutnya. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman menyatakan, Korps Adhyaksa sudah jauhjauh hari memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pamong desa. Tujuannya agar mereka melek hukum dan menguasai pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan Negara.

Ristu hanafi
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Pentingnya Menangani...
Pentingnya Menangani Remaja Rentan Depresi, Begini Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved