Pamong Desa Rentan Dipenjara

Minggu, 13 September 2015 - 12:49 WIB
Pamong Desa Rentan Dipenjara
Pamong Desa Rentan Dipenjara
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat level desa rentan dipenjarakan. Sebab, kemampuan mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata. Apalagi, belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Selama kurun waktu Januari–Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo, yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco, dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya, ada penyelewengan APBDes 2008–2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto. Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto; mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana; dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat. “Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi.

Padahal, itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan per-tanggungjawabannya,” katanya kemarin. Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara. “Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusiinstitusi desa dan memperketat pengawasan,” ujarnya. Kucuran dana desa yang langsung ditransfer Kementerian Keuangan akan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pendampingan aparat hukum juga diperlukan, jadi tidak langsung menindak pidana, tetapi perlu pembinaan dan penerangan hukum,” sebutnya. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman menyatakan, Korps Adhyaksa sudah jauhjauh hari memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pamong desa. Tujuannya agar mereka melek hukum dan menguasai pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan Negara.

Ristu hanafi
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
14 menit yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
14 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
14 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
15 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
15 jam yang lalu
Infografis
Pentingnya Menangani...
Pentingnya Menangani Remaja Rentan Depresi, Begini Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved