Minim Pemahaman Administrasi, Pamong Desa Rentan Dipidana

Sabtu, 12 September 2015 - 21:14 WIB
Minim Pemahaman Administrasi,...
Minim Pemahaman Administrasi, Pamong Desa Rentan Dipidana
A A A
YOGYAKARTA - Belum meratanya kemampuan para pamong desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara membuat mereka rentan terkena pidana. Apalagi belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat korupsi.

Selama kurun waktu Januari - Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Diantaranya, kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya ada penyelewengan APBDes 2008-2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto.

Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto, mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana, dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat.

"Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi, padahal itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan pertanggungjawabannya," katanya.

Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap.

Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

"Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusi-institusi desa dan memperketat pengawasan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
12 menit yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
24 menit yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
59 menit yang lalu
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
2 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
3 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved