Minim Pemahaman Administrasi, Pamong Desa Rentan Dipidana

Sabtu, 12 September 2015 - 21:14 WIB
Minim Pemahaman Administrasi, Pamong Desa Rentan Dipidana
Minim Pemahaman Administrasi, Pamong Desa Rentan Dipidana
A A A
YOGYAKARTA - Belum meratanya kemampuan para pamong desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara membuat mereka rentan terkena pidana. Apalagi belakangan banyak kasus kepala desa yang terjerat korupsi.

Selama kurun waktu Januari - Agustus 2015, di DIY enam pamong desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Diantaranya, kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga senilai Rp100 juta di Desa Wiladeg, Karangmojo yang menyeret mantan kepala desa setempat, Sukoco dan panitia proyek, Budi Ngesti Hartono.

Selanjutnya ada penyelewengan APBDes 2008-2012 dan uang bantuan dari pemerintah Provinsi DIY total Rp569,7 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul, Suyanto.

Di Kulonprogo, perangkat desa yang terlibat korupsi meliputi mantan Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Dwi Haryanto, mantan Kepala Desa Pendoworejo, Girimulyo, Landung Wiyana, dan mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Wakidjo.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim meminta pemerintah desa membenahi teknis penggunaan sejumlah dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten setempat.

"Saya curiga nanti akan ada banyak kepala desa yang masuk penjara dengan tuduhan korupsi, padahal itu disebabkan mereka tidak mengerti pemakaian dan pertanggungjawabannya," katanya.

Apalagi, pemerintah pusat tahun ini mengucurkan dana desa berjumlah sekitar Rp20 triliun. Artinya, tiap desa akan memperoleh sekitar Rp1,4 miliar secara bertahap.

Pemberdayaan masyarakat desa menjadi mutlak diperlukan agar dapat mengelola dana desa dengan efektif.

Di DIY juga ada alokasi dana keistimewaan atau danais yang juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

"Pemerintah pusat pun harus memperkuat institusi-institusi desa dan memperketat pengawasan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5112 seconds (0.1#10.140)