Aset Pemkab Dijual Online

Sabtu, 12 September 2015 - 10:38 WIB
Aset Pemkab Dijual Online
Aset Pemkab Dijual Online
A A A
SUKOHARJO - Dugaan penyalahgunaan aset Pemkab Sukoharjo mencuat seiring menyusulnya penawaran penjualan kios dan ruko di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, di situs jual beli online olx.co.id .

Padahal, bangunan tersebut milik pemerintah dan hanya disewakan kepada pedagang. Iklan tersebut diunggah pu - kul11.23WIBpada Jumat(11/9) dengan ID iklan 153974680 Fa - vorit oleh pemilik akun bernama Didik Supriyadi. Kios yang merupakan aset milik Pemkab tersebut ditawarkan dengan Rp350 juta, harga nego. Dalam laman situs itu tertera nama Didik Supriyadi lengkap dengan nomor telepon dan tercatat se - bagai member di situs tersebut sejak Agustus 2015.

Ironisnya, Dinas Perindus - trian dan Perdagangan (Dis pe - rindag) Sukoharjo belum mengetahui iklan penjualan aset Pem kab tersebut. Ka dis pe rin - dag Anton Bambang Haryanto yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika salah satu kios Pasar Ir Soekarno diperjualbelikan melalui situs jual beli online. “Embuh, aku tidak tahu,” kata Anton melalui SMS kepada wartawan.

Dari penelusuran KORAN SINDO , pemasang iklan mengunggah lima foto pendukung. Dia membubuhi penawarannya dengan mencantumkan kalimat menarik, seperti lokasi paling strategis, lokasi paling depan, dekat pintu keluar terminal, dan depan kios ada tempat parkir. Hingga siang kemarin, iklan sudah dilihat lebih dari 40 pengunjung situs jual beli online tersebut. Calon pembeli diminta menghubungi Amanah Properti Kan - tor di Jalan Jenderal Sudirman No 206, Sukoharjo, depanSMKN 1Sukoharjo.

Nomor telepon yang dicantumkan dalam iklan tersebut adalah 0271-590882. Saat no - mor yang tertera dihubungi, terdengar suara perempuan yang mengaku karyawan Ama - nah Properti. Karyawati tersebut membenarkan jika ik lan tersebut diunggah salah satu personel Amanah Properti bernama Didik Supriyadi. Hanya, karyawati itu tidak begitu paham mengenai iklan tersebut.

Dia mengaku penjualan kios itu belum sempat dirapatkan seluruh personel. Ka re - na belum tahu secara detail, karyawati tersebut tidak bisa menjelaskan terkait iklan penjualan kios di Pasar Ir Soekarno tersebut. Dia tidak mengetahui apakah dijual lengkap dengan balik nama surat izin penempatan (SIP) atau sebatas menempati. “Untuk iklan penjualan kios pasar itu, saya belum begitu pa - ham. Silakan langsung datang ke kantor kami,” tutur karyawati tersebut.

Sementara itu, Lurah Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo Kota, Tri Sukrisno ketika dikonfirmasi mengenai iklan tersebut me - ng aku belum mengetahuinya. Dia mengaku akan menelusuri kebenaran iklan tersebut. Pa - sal nya, kios pasar merupakan aset Pemkab dan tidak bisa di - perjualbelikan. Selama ini pedagang hanya memiliki hak menempati dan dibuktikan dengan SIP. “Saya malah belum tahu. Coba saya cek dulu,” ujarnya.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3306 seconds (0.1#10.140)