24 Perempuan Penghuni Indekos Terjaring Razia Narkoba
A
A
A
SULAWESI TENGGARA - Sebanyak 24 penghuni rumah indekos yang diduga berprofesi sebagai penghibur di sejumlah tempat hiiburan malam di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjaring razia narkoba, Jumat 11 September 2015.
Dalam razia yang digelar tim gabungan pada Jumat 11 September 2015, ke-24 perempuan itu diketahui positif menggunakan narkotika. Tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi gabungan dilakukan oleh personel Badan Narkotika Provinsi Sultra, Polres Baubau, serta Kodim 1413 Buton. Dalam razia itu, petugas melakukan tes urine bagi semua penghuni rumah indekos.
Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah setiap kamar mereka untuk mencari barang bukti narkoba.
Dari hasil tes urine, sebanyak 24 penghuni rumah indekos dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tiga di antaranya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sementara 21 perempuan dinyatakan telah mengkonsumsi Somadril atau obat mumbul.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNP Sultra, AKBP Bayun S mengatakan usai melakukan tes urine, puluhan wanita tersebut digiring ke RSUD Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Selanjutnya, kata dia, BNP masih menunggu hasil laboratorium. "Apakah mereka perlu direhabilitasi di Makassar atau hanya rawat jalan di rumah sakit setempat," katanya, Jumat 11 September 2015.
Sementara tiga wanita yang positif menggunakan sabu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Dalam razia yang digelar tim gabungan pada Jumat 11 September 2015, ke-24 perempuan itu diketahui positif menggunakan narkotika. Tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi gabungan dilakukan oleh personel Badan Narkotika Provinsi Sultra, Polres Baubau, serta Kodim 1413 Buton. Dalam razia itu, petugas melakukan tes urine bagi semua penghuni rumah indekos.
Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah setiap kamar mereka untuk mencari barang bukti narkoba.
Dari hasil tes urine, sebanyak 24 penghuni rumah indekos dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tiga di antaranya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sementara 21 perempuan dinyatakan telah mengkonsumsi Somadril atau obat mumbul.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNP Sultra, AKBP Bayun S mengatakan usai melakukan tes urine, puluhan wanita tersebut digiring ke RSUD Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Selanjutnya, kata dia, BNP masih menunggu hasil laboratorium. "Apakah mereka perlu direhabilitasi di Makassar atau hanya rawat jalan di rumah sakit setempat," katanya, Jumat 11 September 2015.
Sementara tiga wanita yang positif menggunakan sabu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
(dam)