Simbol Identitas Budaya Diberangus
A
A
A
SOLO - Masyarakat Solo terancam kehilangan salah satu simbol identitas budayanya menyusul rencana Pengadilan Negeri (PN) setempat yang akan mengeksekusi lahan Sriwedari.
Pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan ke berbagai pihak guna diberi teguran agar meninggalkan lahan Sriwedari yang akan dieksekusi. Dalam surat Nomor: 10/ PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt, PN Surakarta melayangkan re - las panggilan aanmaning (ditegur) kepada termohon ekse - kusi, Selasa (8/9) lalu. Surat di tandatangani juru sita PN Solo Sumardi atas perintah ketua PN.
Pihak-pihak yang dipanggil untuk diberi teguran adalah Pemkot Su - rakarta, Yayasan Ra dya Pus - taka, dan Penguasa Ke raton Kasunanan Surakarta. Semen - tara pihak pemohon eksekusi adalah Nyonya Raden Ayu Suharni Dkk. Dalam panggilan itu, para termohon eksekusi untuk da - tang ke PN Solo di Jalan Brig - jend Slamet Riyadi Nomor 290 Solo pada 29 September mendatang.
Mereka diminta mengha - dap ketua PN Surakarta gu na diberi teguran dan dalam wak tu delapan hari setelah di tegur untuk menaati bunyi pu tusan PN Solo Nomor 31/Pdt.G/ 2011/PN.Ska tertanggal 17 November 2011, Ke mu dian di - kuatkan putusan Penga dilan Tinggi (PT) Jawa Tengah No - mor 87/Pdt/2012/PT.Smg tertanggal 16 Juli 2012 jo Putusan Mahkamah Agung (MA) No - mor 3249K/Pdt/2012 tertanggal 5 Desember 2013.
Ketiga putusan me me - nang kan Nyonya Raden Ayu Suhar ni dalam sengketa lahan Sriwedari. “Kami sangat terkejut ketika mendapatkan surat pang - gilan ini,” ungkap Sekre taris Komite Museum Radya Pus - taka Solo Wiyono kemarin. Dengan adanya rencana ek - sekusi, praktis museum Radya Pustaka harus dikosongkan.
Padahal di dalam museum terdapat ribuan benda cagar bu - daya (BCB). Membawa pergi benda BCB tidak semudah membawa ba - rang ke dalam karung. Jika ti - dak hati-hati maka sangat be - risiko rusak atau justru malah hilang. Pada sisi lain, benda-benda BCB di dalam museum merupakan bukti sejarah keberadaban masyarakat Jawa.
Se hing - ga keberadaannya patut diles - tarikan untuk anak cucu nantinya. Sejauh ini Pemkot Solo me - mang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. Meski demikian, dia menilai PK tidak bisa menghalangi rencana ek sekusi oleh pengadilan. “Para budayawan dan seniman telah berkumpul dan membahas per soalan ini. Kami mohon ek sekusi ditunda,” kata Wiyono.
Pemkot Solo juga diminta segera bersikap. Sebab, lahan Sriwedari beserta isi di dalamnya termasuk Museum Radya Pustaka, selama ini telah menjadi pusat kebudayaan Jawa. Dia berharap Sriwedari yang dulunya dikenal sebagai Ke bon Rojo (Kebun Raja) yang me - rupakan Peninggalan Raja Ke - ra ton Kasunanan Surakarta Pa koeboewono (PB) X.
Ketua Komite Museum Ra - dya Pustaka Solo Purnomo Su - bagyo mengaku tidak tahu persis berapa total lahan yang men - jadi sengketa dan yang akan dieksekusi. Dia hanya ta hu bah - wa salah satu tempat yang akan dieksekusi adalah Mu se um Ra - dya Pustaka. Se mentara Radya Pustaka sudah masuk BCB. Di dalam museum terda pat ribuan benda-benda BCB, se pertitosan aji, wayang, nas kah kuno, gamelan, dan arca. “Benda-benda itu merupakan peninggalan para bangsawan dan dibuat mulai tahun 1890,” ujarnya.
Para tokoh masyarakat, se - niman, budayawan, anggota DPRD, dan warga kota Solo, me nolak rencana eksekusi la - han Taman Sriwedari oleh PN. Kesepakatan menolak rencana eksekusi Taman Sri we dari tersebut mencuat saat dis kusi mengantisipasi rencana ek - sekusi yang akan di lakukan PN Solo, yang juga dihadiri dua calon Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Anung Indro Susanto di Taman Sri - wedari Solo.
“Saya sebagai warga Solo, jadi wali kota atau tidak dalam pilkada yang akan digelar,9 De - sember 2015, Taman Sriwe dari harus menjadi milik ne gara/ rakyat, bukan milik ahli waris,” tandas FX Hadi Ru dyat mo, yang juga mantan Wali Kota Solo ini. Menurut Anung Indro Su - santo, semua kalau berpegang hukum sebagai panglima, pu - tusan tersebut harus ditaati. “Kita bisa musyawarah dengan ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta Budi Su - har to meminta PN Solo me - nunda eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Alasannya, saat ini Pemkot Solo sedang me - lakukan perlawanan de ngan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan ka - sasi MA.
Meski dia me ngetahui bahwa PK tidak me nunda proses eksekusi tersebut. Budi juga meminta proses eksekusi tidak dilakukan dengan alasan demi kepentingan pelayanan masyarakat. Hal ini mengingat di kawasan tersebut terdapat kantor Dinas Ke - budayaan dan Pariwisata (Dis - budpar), serta Museum Radya Pustaka. “Kami segera kirim - kan surat agar tidak diekse - kusi,” tandasnya.
Eksekusi lahan Sriwedari dikhawatirkan akan menghilangkan salah satu simbol iden - titas budaya Solo. Ren cana eksekusi juga meresah kan para budayawan di Kota Bengawan. Mereka menilai Sriwedari merupakan salah satu bukti tempat peradaban masyarakat di masa lalu, sekarang dan yang akan datang. “Kami gelisah dan merasa budaya di Kota Solo akan dipendam hidup-hi dup,” tandas Ketua Pedepokan Le - mah Putih Suprapto Suryo Darmono.
Sementara itu, Putra Raja Pakoebowono (PB) XII Gusti Pa - ngeran Haryo (GPH) Dipo ku - sumo mengungkapkan, pada masanya Sriwedari merupa - kan tempat yang disediakan raja untuk warga. Di Sriwedari kala itu, masyarakat dapat me - lihat berbagai binatang peliharaan raja, seperti gajah, harimau, dan lainnya.
Termasuk juga disediakan lahan untuk bermain sepak bola yang kini menjadi Stadion Sriwedari. “Dari peninggalan raja un tuk akses publik kini mau di tarik menjadi privat. Kalau ak ses publik hilang di Sriwedari, maka masyarakat Solo yang akan rugi,” ungkap Dipoku su mo.
Kuasa Hukum Pemkot Solo Susiyanti menerangkan, pi hak - nya tetap tenang dengan tu - runnya surat panggilan un tuk mendapatkan teguran. Dia ya - kin eksekusi tidak akan se gera dilakukan dan masih se ba tas formalitas. Dia telah menyiapkan surat untuk penundaan eksekusi karena status sengketa lahan masih diajukan ke ting - kat PK.
Susiyanti yakin eksekusi tidak segera dilakukan karena masih menunggu upaya hu - kum PK. “Bayangkan kalau ke - mudian dieksekusi namun da - lam PK ternyata kami yang me - nang, maka akan menimbul - kan persoalan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, novum baru yang diajukan agar meme nang - kan PK yakni mengenai luasan lahan Sriwedari. Dalam putusan MA yang terakhir, disampaikan bahwa luasan Sri wedari yang menjadi hak ahli waris sekitar 9,9 hektare (ha). Namun, pihaknya memiliki versi lain bahwa luasnya hanya 3,2 ha. Selain itu, ada banyak hal lainnya yang akan disampai - kan sebagai novum baru.
De - ngan luas 9,9 ha, lokasi yang akan dieksekusi diperkirakan hampir seluruh kawasan Sri - wedari. Termasuk juga stadion Sri - wedari, Gedung Wayang Orang (GWO), Museum Radya Pus - taka, dan Kantor Dinas Pari wi - sata dan Kebudayaan (Dis par - bud). “Secara rinci itu BPN yang bisa menjawab,” tandasnya.
Pejabat Humas PN Solo Mion Ginting mengungkapkan, da - lam aanmaning semua tergugat dalam satu perkara sudah mendapatkan surat secara ber sa - maan. Para termohon eksekusi diminta hadir untuk me me - nuhi panggilan pada akhir bu - lan nanti. Surat aanmaning merupakan bagian dari tahapan eksekusi. “Sebelum dilaksanakan eksekusi, ter gugat berhak mendapat te guran agar me - ninggalkan se ca ra sukare la,” ujarnya.
Ary wahyu wibowo/ ant
Pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan ke berbagai pihak guna diberi teguran agar meninggalkan lahan Sriwedari yang akan dieksekusi. Dalam surat Nomor: 10/ PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt, PN Surakarta melayangkan re - las panggilan aanmaning (ditegur) kepada termohon ekse - kusi, Selasa (8/9) lalu. Surat di tandatangani juru sita PN Solo Sumardi atas perintah ketua PN.
Pihak-pihak yang dipanggil untuk diberi teguran adalah Pemkot Su - rakarta, Yayasan Ra dya Pus - taka, dan Penguasa Ke raton Kasunanan Surakarta. Semen - tara pihak pemohon eksekusi adalah Nyonya Raden Ayu Suharni Dkk. Dalam panggilan itu, para termohon eksekusi untuk da - tang ke PN Solo di Jalan Brig - jend Slamet Riyadi Nomor 290 Solo pada 29 September mendatang.
Mereka diminta mengha - dap ketua PN Surakarta gu na diberi teguran dan dalam wak tu delapan hari setelah di tegur untuk menaati bunyi pu tusan PN Solo Nomor 31/Pdt.G/ 2011/PN.Ska tertanggal 17 November 2011, Ke mu dian di - kuatkan putusan Penga dilan Tinggi (PT) Jawa Tengah No - mor 87/Pdt/2012/PT.Smg tertanggal 16 Juli 2012 jo Putusan Mahkamah Agung (MA) No - mor 3249K/Pdt/2012 tertanggal 5 Desember 2013.
Ketiga putusan me me - nang kan Nyonya Raden Ayu Suhar ni dalam sengketa lahan Sriwedari. “Kami sangat terkejut ketika mendapatkan surat pang - gilan ini,” ungkap Sekre taris Komite Museum Radya Pus - taka Solo Wiyono kemarin. Dengan adanya rencana ek - sekusi, praktis museum Radya Pustaka harus dikosongkan.
Padahal di dalam museum terdapat ribuan benda cagar bu - daya (BCB). Membawa pergi benda BCB tidak semudah membawa ba - rang ke dalam karung. Jika ti - dak hati-hati maka sangat be - risiko rusak atau justru malah hilang. Pada sisi lain, benda-benda BCB di dalam museum merupakan bukti sejarah keberadaban masyarakat Jawa.
Se hing - ga keberadaannya patut diles - tarikan untuk anak cucu nantinya. Sejauh ini Pemkot Solo me - mang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. Meski demikian, dia menilai PK tidak bisa menghalangi rencana ek sekusi oleh pengadilan. “Para budayawan dan seniman telah berkumpul dan membahas per soalan ini. Kami mohon ek sekusi ditunda,” kata Wiyono.
Pemkot Solo juga diminta segera bersikap. Sebab, lahan Sriwedari beserta isi di dalamnya termasuk Museum Radya Pustaka, selama ini telah menjadi pusat kebudayaan Jawa. Dia berharap Sriwedari yang dulunya dikenal sebagai Ke bon Rojo (Kebun Raja) yang me - rupakan Peninggalan Raja Ke - ra ton Kasunanan Surakarta Pa koeboewono (PB) X.
Ketua Komite Museum Ra - dya Pustaka Solo Purnomo Su - bagyo mengaku tidak tahu persis berapa total lahan yang men - jadi sengketa dan yang akan dieksekusi. Dia hanya ta hu bah - wa salah satu tempat yang akan dieksekusi adalah Mu se um Ra - dya Pustaka. Se mentara Radya Pustaka sudah masuk BCB. Di dalam museum terda pat ribuan benda-benda BCB, se pertitosan aji, wayang, nas kah kuno, gamelan, dan arca. “Benda-benda itu merupakan peninggalan para bangsawan dan dibuat mulai tahun 1890,” ujarnya.
Para tokoh masyarakat, se - niman, budayawan, anggota DPRD, dan warga kota Solo, me nolak rencana eksekusi la - han Taman Sriwedari oleh PN. Kesepakatan menolak rencana eksekusi Taman Sri we dari tersebut mencuat saat dis kusi mengantisipasi rencana ek - sekusi yang akan di lakukan PN Solo, yang juga dihadiri dua calon Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Anung Indro Susanto di Taman Sri - wedari Solo.
“Saya sebagai warga Solo, jadi wali kota atau tidak dalam pilkada yang akan digelar,9 De - sember 2015, Taman Sriwe dari harus menjadi milik ne gara/ rakyat, bukan milik ahli waris,” tandas FX Hadi Ru dyat mo, yang juga mantan Wali Kota Solo ini. Menurut Anung Indro Su - santo, semua kalau berpegang hukum sebagai panglima, pu - tusan tersebut harus ditaati. “Kita bisa musyawarah dengan ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta Budi Su - har to meminta PN Solo me - nunda eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Alasannya, saat ini Pemkot Solo sedang me - lakukan perlawanan de ngan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan ka - sasi MA.
Meski dia me ngetahui bahwa PK tidak me nunda proses eksekusi tersebut. Budi juga meminta proses eksekusi tidak dilakukan dengan alasan demi kepentingan pelayanan masyarakat. Hal ini mengingat di kawasan tersebut terdapat kantor Dinas Ke - budayaan dan Pariwisata (Dis - budpar), serta Museum Radya Pustaka. “Kami segera kirim - kan surat agar tidak diekse - kusi,” tandasnya.
Eksekusi lahan Sriwedari dikhawatirkan akan menghilangkan salah satu simbol iden - titas budaya Solo. Ren cana eksekusi juga meresah kan para budayawan di Kota Bengawan. Mereka menilai Sriwedari merupakan salah satu bukti tempat peradaban masyarakat di masa lalu, sekarang dan yang akan datang. “Kami gelisah dan merasa budaya di Kota Solo akan dipendam hidup-hi dup,” tandas Ketua Pedepokan Le - mah Putih Suprapto Suryo Darmono.
Sementara itu, Putra Raja Pakoebowono (PB) XII Gusti Pa - ngeran Haryo (GPH) Dipo ku - sumo mengungkapkan, pada masanya Sriwedari merupa - kan tempat yang disediakan raja untuk warga. Di Sriwedari kala itu, masyarakat dapat me - lihat berbagai binatang peliharaan raja, seperti gajah, harimau, dan lainnya.
Termasuk juga disediakan lahan untuk bermain sepak bola yang kini menjadi Stadion Sriwedari. “Dari peninggalan raja un tuk akses publik kini mau di tarik menjadi privat. Kalau ak ses publik hilang di Sriwedari, maka masyarakat Solo yang akan rugi,” ungkap Dipoku su mo.
Kuasa Hukum Pemkot Solo Susiyanti menerangkan, pi hak - nya tetap tenang dengan tu - runnya surat panggilan un tuk mendapatkan teguran. Dia ya - kin eksekusi tidak akan se gera dilakukan dan masih se ba tas formalitas. Dia telah menyiapkan surat untuk penundaan eksekusi karena status sengketa lahan masih diajukan ke ting - kat PK.
Susiyanti yakin eksekusi tidak segera dilakukan karena masih menunggu upaya hu - kum PK. “Bayangkan kalau ke - mudian dieksekusi namun da - lam PK ternyata kami yang me - nang, maka akan menimbul - kan persoalan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, novum baru yang diajukan agar meme nang - kan PK yakni mengenai luasan lahan Sriwedari. Dalam putusan MA yang terakhir, disampaikan bahwa luasan Sri wedari yang menjadi hak ahli waris sekitar 9,9 hektare (ha). Namun, pihaknya memiliki versi lain bahwa luasnya hanya 3,2 ha. Selain itu, ada banyak hal lainnya yang akan disampai - kan sebagai novum baru.
De - ngan luas 9,9 ha, lokasi yang akan dieksekusi diperkirakan hampir seluruh kawasan Sri - wedari. Termasuk juga stadion Sri - wedari, Gedung Wayang Orang (GWO), Museum Radya Pus - taka, dan Kantor Dinas Pari wi - sata dan Kebudayaan (Dis par - bud). “Secara rinci itu BPN yang bisa menjawab,” tandasnya.
Pejabat Humas PN Solo Mion Ginting mengungkapkan, da - lam aanmaning semua tergugat dalam satu perkara sudah mendapatkan surat secara ber sa - maan. Para termohon eksekusi diminta hadir untuk me me - nuhi panggilan pada akhir bu - lan nanti. Surat aanmaning merupakan bagian dari tahapan eksekusi. “Sebelum dilaksanakan eksekusi, ter gugat berhak mendapat te guran agar me - ninggalkan se ca ra sukare la,” ujarnya.
Ary wahyu wibowo/ ant
(ftr)