Kakak Beradik Ini Kompak Edarkan Uang Palsu

Kamis, 10 September 2015 - 05:31 WIB
Kakak Beradik Ini Kompak...
Kakak Beradik Ini Kompak Edarkan Uang Palsu
A A A
MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Kota meringkus dua orang tersangka pengedar uang palsu di Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut diringkus beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 73 lembar atau Rp3.650.000.

Kedua tersangka masing masing RI (31) dan IE (30), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Slamet Ketaren, Medan, Selasa (8/9/2015) sore. Kedua tersangka merupakan pengedar uang palsu yang sudah beraksi selama dua pekan di Kota Medan.

Selain uang palsu pecahan 50 ribu rupiah senilai Rp3.650.000, polisi juga menyita dua unit handphone milik tersangka.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari temannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, seharga Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua tersangka tidak menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja, melainkan menjual uang palsu tersebut kepada orang lain yang memesan.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Ronal Sipayung, Rabu (9/9/2015), akibat perbuatannya, kakak beradik ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Petugas kepolisian masih memburu tersangka yang membuat dan menjual uang palsu yang berada di Kabupaten Batubara.

PILIHAN:
Germo Prostitusi Online Artis dan SPG Ditangkap di Menteng
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3555 seconds (0.1#10.140)