Satu Preman Pelaku Pengeroyok Brimob Masih Diburu
Rabu, 09 September 2015 - 17:29 WIB

Satu Preman Pelaku Pengeroyok Brimob Masih Diburu
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta tengah memburu seorang pelaku berinisial B warga Kasihan, Bantul yang terlibat penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Sisingamangaraja, Yogyakarta pada Selasa 9 September dini hari.
Adapun dua orang pelaku lain yang sudah tertangkap setelah kejadian yakni Endarto, (48), warga Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta dan Juanto (37), warga Pendowoharjo, Ngaglik, Sleman sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin menceritakan penganiayaan bermula pada sekitar pukul 01.00 WIB, kedua anggota Brimob Ervania Dian Natalia (32), dan Haris Satya Navianto (22) baru saja dari Kulonprogo hendak kembali ke Markas Brimob di Baciro.
Kemudian sampai di Jalan Sisingamanngaraja, korban berpapasan dengan gerombolan pelaku dan saling salip. "Korban ditendang motornya dan jatuh," katanya, Rabu (9/9/2015).
Saat korban terjatuh gerombolan pelaku lantas berhenti. Mereka pun memukuli kedua korban baik dengan tangan kosong maupun menggunakan stik.
Karena kejadian itu, teman-teman korban sesama anggota Brimob datang dan mengamankan dua orang pelaku, sedang pelaku lain kabur.
Kedua pelaku pun diamankan di Polsek Mergangsan. "Karena korban anggota dari Baciro penanganannya di Polresta," ungkapnya.
Disampaikan Heru, sebelum penganiayaan itu terjadi para pelaku itu main biliard sambil minum bir di Hanggar Biliard Pakualaman.
Kemudian, mereka berkeliling di jalanan dan bertemu dengan korban di lokasi. Adapun dari tiga orang pelaku tersebut, Endarto dan Juanto yang tertangkap, keduanya memang berboncengan.
Sedangkan, B yang masih buron menggunakan motor sendiri. "Dari lokasi kejadian kita amankan barang bukti stik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan dua kendaraan," bebernya.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Adapun dua orang pelaku lain yang sudah tertangkap setelah kejadian yakni Endarto, (48), warga Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta dan Juanto (37), warga Pendowoharjo, Ngaglik, Sleman sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin menceritakan penganiayaan bermula pada sekitar pukul 01.00 WIB, kedua anggota Brimob Ervania Dian Natalia (32), dan Haris Satya Navianto (22) baru saja dari Kulonprogo hendak kembali ke Markas Brimob di Baciro.
Kemudian sampai di Jalan Sisingamanngaraja, korban berpapasan dengan gerombolan pelaku dan saling salip. "Korban ditendang motornya dan jatuh," katanya, Rabu (9/9/2015).
Saat korban terjatuh gerombolan pelaku lantas berhenti. Mereka pun memukuli kedua korban baik dengan tangan kosong maupun menggunakan stik.
Karena kejadian itu, teman-teman korban sesama anggota Brimob datang dan mengamankan dua orang pelaku, sedang pelaku lain kabur.
Kedua pelaku pun diamankan di Polsek Mergangsan. "Karena korban anggota dari Baciro penanganannya di Polresta," ungkapnya.
Disampaikan Heru, sebelum penganiayaan itu terjadi para pelaku itu main biliard sambil minum bir di Hanggar Biliard Pakualaman.
Kemudian, mereka berkeliling di jalanan dan bertemu dengan korban di lokasi. Adapun dari tiga orang pelaku tersebut, Endarto dan Juanto yang tertangkap, keduanya memang berboncengan.
Sedangkan, B yang masih buron menggunakan motor sendiri. "Dari lokasi kejadian kita amankan barang bukti stik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan dua kendaraan," bebernya.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
(nag)