PAD Dishub Baru Tercapai 41%

Rabu, 09 September 2015 - 10:17 WIB
PAD Dishub Baru Tercapai...
PAD Dishub Baru Tercapai 41%
A A A
MEDAN - Hingga awal September 2015, pencapaian PAD (pendapatan asli daerah) di Dinas Perhubungan Kota Medan baru terealisasi 41% atau sekitar Rp18 miliar.

Jumlah tersebut masih tergolong minim jika dibandingkan dengan jumlah pendapatan yang ditargetkan tahun ini yakni Rp44 miliar. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat melalui Kepala Bidang Angkutan Darat dan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono menyebutkan, pendapatan yang baru tercapai Rp18 miliar itu berasal dari sektor retribusi parkir, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi izi trayek.

“Pendapatan dari sektor parkir yang ditargetkan Rp26 miliar, baru tercapai Rp12 miliar, pendapatan pengujian kendaraan bermotor yang ditargetkan Rp9 miliar, baru tercapai sekitar Rp3 miliar. Sedangkan pendapatan dari pemakaian kekayaan daerah yang ditargetkan Rp660 juta baru tercapai 163 juta,” sebutnya, kemarin.

Begitupun, pendapatan dari sektor terminal yang ditargetkan Rp5 miliar baru tercapai Rp1 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sektor izin trayek yang ditargetkan Rp654 juta baru tercapai Rp 335juta.

“Sebenarnya pendapatan yang baru tercapai 41% masih minim. Karena idealnya harusnya sampai awal September ini pendapatan bisa tercapai 60%. Tapi, karena banyak kendala di lapangan, itulah yang menyebabkan baru tercapai 41%. Tapi sampai akhir tahun nanti, kita perkirakan pendapatan parkir bisa mencapai Rp18-Rp19 miliar. Karena sektor itu yang paling banyak potensinya,” ucapnya.

Menanggapi itu, Pengamat Transportasi, Bhakti Alamsyah mengungkapkan, pencapaian pendapatan bukan masalah karena ada kendala di lapangan atau tidak. Namun ini karena masalah kinerja yang tidak maksimal. Misalnya, retribusi masuk terminal.

“Setiap kendaraan kan sudah wajib masuk terminal dan itu sudah ada aturannya. Kalau angkot tidak masuk terminal, siapa sebenarnya yang melanggar. Kenapa tidak ditindak? Seperti ada pembiaran. Bisa jadi karena memang ada kongkalingkong atau memang tidak mau tahu. Terminal liar saja tidak bisa diatasi, bagaimana angkot mau masuk terminal,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dikembalikan lagi kepada pemerintah yang membuat aturan. Bisa jadi, angkutan umum tidak ingin masuk terminal dikarenakan penumpang yang menunggu di terminal juga sangat minim. “Mungkin saja, angkot yang masuk ke terminal itu karena terpaksa. Karena, petugas sendiri membiarkan angkutan yang tidak masuk ke terminal. Ini jelas saja menimbulkan kecemburuan sosial bagi angkutan yang masuk terminal. Jadi, yang tadinya masuk akhirnya tidak mau masuk lagi. Ini masih soal terminal, belum soal parkir,” ujarnya.

Soal parker, kata dia, manajemen yang dijalani Dishub tidak ada perubahan. Sampai saat ini, parkir masih dikuasai orang-orang yang lebih pantas disebut preman. “Apa pernah juru parkir tanpa diminta memberikan karcis parkir, itu tidak pernah. Kalau diminta karcisnya pasti marah-marah. Parahnya, kebanyakan kalau kenderaan masuk, orangnya tidak ada. Tapi, begitu kenderaan mau keluar baru jukirnya datang minta uang,” pungkasnya.

Belum lagi mengenai tempat pengujian KIR kendaraan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan banyak calo yang menguruskan pajak-pajak kendaraan. Dia menyarankan, sebaiknya pengujian KIR ini dilakukan di kantor pos, karena jika pengurusan KIR masih di tempat yang sama, potensi pajak tidak masuk ke kas daerah sangat besar.

“Di Malaysia, pengurusan STNK dilakukan di kantor pos. Kenapa tidak, kantor pos bisa dimanfaatkan, selama ini perannya masih sedikit. Mungkin saja, pajak tidak masuk ke kas daerah. Kita butuh reformasi birokrasi yang tidak sekadar slogan saja, tapi kenyataan. Tapi, nyatanya tidak sampai saat ini belum ada perubahan,” tandasnya.

Eko agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)