PSK dan Pasangan Mesum Didenda Rp700.000

Rabu, 09 September 2015 - 09:53 WIB
PSK dan Pasangan Mesum...
PSK dan Pasangan Mesum Didenda Rp700.000
A A A
BANTUL - Sembilan pekerja seks komersial (PSK) dan dua laki-laki hidung belang diamankan aparat gabungan Polres dan Satpol PP Bantul dalam razia yang digelar Senin (7/9) malam.

Razia tersebut mer u - pa kan kegiatan rutin yang di la - ku kan setiap malam Selasa Kli - won dan malam Jumat Kli - won. Sembilan wanita dan dua orang pria tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dalam per sidangan yang dipimpin Ha kim Supandrio, masingma sing didenda minimal Rp600.000 untuk yang mang - kal dan Rp700.000 yang sudah me lakukan transaksi dan berada di dalam kamar.

Namun, sebagian dari PSK yang terkena razia merupakan pemain lama yang belum jera mes kipun sudah sering tertang kap aparat. “Anda tahu me ngapa diajukan ke sini (pe - nga dilan). Karena itu jangan di ulangi lagi,” ucap Supandrio da lam sidang tersebut. Kepala Satpol PP Bantul Her nawan Setiadji meng ungkap kan, seperti biasa pada ma - lam Selasa dan Jumat Kliwon di kawasan pantai selatan Ban - tul khususnya Parangkusumo ra mai dikunjungi orang.

Se ba - gian dari mereka memang tu - juannya ada yang untuk ber - ziarah ke situs Cepuri yang di - ya kini memiliki kekuatan ma - gis dan berkaitan erat dengan Ra tu Pantai Selatan. “Akan te - ta pi ada sebagian dari mereka yang sengaja datang untuk me - muaskan hasrat nafsu seksual mereka,” katanya.

Dalam razia yang mereka gelar, cukup membuahkan ha - sil karena berhasil mengaman - kan sembilan wanita dan dua orang hidung belang. Rata-ra - ta usia mereka sudah berada di atas 40 tahun diduga pemain lama. Hanya dua yang umur - nya di bawah 40 tahun. Kapolsek Kretek, Kompol Su pardi mengatakan, Senin ma lam sebenarnya ada 12 orang yang diamankan dalam razia gabungan tersebut.

Ha - nya saja, ada satu wanita yang akhirnya dilepas karena ternyata dia bersama dengan orang tuanya. Orang tua wanita ter - se but tengah berada di Cepuri me lakukan ritual, sehingga wa nita tersebut dilepaskan.

Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)