Bermodal Uang Rp5 Ribu, Tukang Ojek Cabuli 10 ABG
Senin, 07 September 2015 - 16:06 WIB
Bermodal Uang Rp5 Ribu, Tukang Ojek Cabuli 10 ABG
A
A
A
JAKARTA - Usai sudah petualangan SRH (46) mencabuli anak-anak perempuan berusia 12 tahun. Tukang ojek cabul ini dibekuk petugas Polsek Kelapa Gading setelah mencabuli 10 anak baru gede (ABG).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol AP Ari Cahya mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi memergoki tersangka sedang mmencabuli korban yang berusia 12 tahun di sebuah musala di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Jakaarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu.
Saksi kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban dan selanjutnya ke Polsek Kelapa Gading. Menurut Ari, setelah melakukan penelusuran akhirnya petugas membekuk SRH pada 2 September 2015 lalu di kawasan Kelapa Gading.
"Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban sudah mencapai 10 orang. Para korban ini diiming-imingi uang Rp5.000," kata Ari, Senin (7/9/2015).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol AP Ari Cahya mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi memergoki tersangka sedang mmencabuli korban yang berusia 12 tahun di sebuah musala di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Jakaarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu.
Saksi kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban dan selanjutnya ke Polsek Kelapa Gading. Menurut Ari, setelah melakukan penelusuran akhirnya petugas membekuk SRH pada 2 September 2015 lalu di kawasan Kelapa Gading.
"Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban sudah mencapai 10 orang. Para korban ini diiming-imingi uang Rp5.000," kata Ari, Senin (7/9/2015).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.
(whb)