Margareta dan Agus Segera Disidang

Senin, 07 September 2015 - 14:20 WIB
Margareta dan Agus Segera Disidang
Margareta dan Agus Segera Disidang
A A A
DENPASAR - Margriet Christina Megawe (Margareta) dan Agus Tae Hamda May tersangka kasus pembunuhan Angeline bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, karena dakwaan untuk keduanya sudah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Menurut Kepala Kejari Denpasar Imanuel Zabue, untuk waktu persidangan belum mengetahuinya, namun pastinya tidak akan lama, karena pihaknya sudah membuat rencana dakwaan kepada dua tersangka.

"Ini secepatnya akan disidangkan, kita tidak perlu lama-lama secepatnya kita akan limpahkan. Supaya tidak membuat polemik,”ujarnya , di Kejari Denpasar, Senin (7/9/2015).

Seperti diketahui bahwa Agus dan Margareta telah menjadi tersangka pembunuhan terhadap bocah kelas II SD yaitu Angeline. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 10 Juni 2015 di rumahnya Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar.

Setelah dilimpahkan berkasnya kedua tersangka itu saat ini sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakat Klas II A Kota Denpasar.

“Usai dari sini langsung kami serahkan kirimkan ke Lapas Kerobokan,” ujarnya.

Agus dan Margareta saat menandatangani berkas pelimpahan mereka, dua orang itu ditempatkan secara terpisah. Bahkan mereka juga beda mobil, satu tersangka dikawal oleh puluhan personel anggota kepolisian.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)