10 Ton Raskin Terancam Mubazir
A
A
A
MUARAENIM - Beras untuk rakyat miskin (Raskin) yang disita jajaran Satreskrim Polres Muaraenim dan dijadikan barang bukti (BB) tindak kejahatan terancam mubazir.
Raskin yang disimpan di gu - dang barang bukti Satlantas Po - l res Muaraenim mulai rusak. Raskin sebanyak 10 ton itu disita dari oknum Kepala Desa di Kecamatan Tanah Abang Ke - ca matan Penukal Abab Le ma - tang Ilir (PALI) bulan November 2014. Kondisi Raskin tersebut saat ini sudah mulai rusak, di - tandai mulai terserang kutu beras dan lembab.
Sayangnya, hingga kini, penanganan per ka - ra terhadap oknum Kades yang dilaporkan oleh warga karena diduga hendak menggelapkan Raskin tersebut belum jelas. Kapolres Muaraenim AKBP Nur yanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan un tuk melelang atau me mus - nah kan barang bukti tersebut karena penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Tahapan penyidikan menurutnya waktu itu sudah P.19. Hing - ga saat ini dirinya belum sempat memantau perkembangan dari perkara tersebut. “Karena belum ada ke pas - tian terhadap penanganan per - ka ranya, jadi belum bisa kita ambil tindakan terhadap ba - rang bukti itu,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP M Kha - lid Zulkarnaen mengatakan, awalnya penanganan kasus raskin tersebut masuk dalam ra - nah korupsi. Hanya saja ber - dasarkan audit BPKP, nilai barang tersebut tidak meme nu - hi syarat untuk dijerat dengan perkara korupsi.
Hasil audit BPKP nilai ba - rangnya tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan perkara (korupsi) itu. Jadi sedang kita lakukan penyidikan lanjutan dan kemungkinan masuk da - lam perkara pidana umum,” jelasnya.
Senada dengan Kapolres, Kha lid mengatakan saat ini pi - hak nya belum bisa me ngam bil tindakan untuk penanganan barang bukti, apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Meng ingat saat ini kondisi barang bukti sudah mulai rusak. “Nanti kalau sudah ada pe tun - juk dari pihak Kejak saan atau Pengadilan baru kita bisa me - ngambil langkah lebih lanjut terkait barang bukti tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim (Kejari Mua ra enim) Adhiyaksa Dhar - ma Yuliano membenarkan ji - ka berkas perkara dugaan peng - ge lapan Raskin yang saat ini se - dang ditangani Polres Muara - enim berkas perkaranya belum se lesai. Untuk pelimpahan ber - ka ra tahap 1 sudah pernah dila - k ukan, hanya saja dikembalikan untuk diperbaiki karena belum lengkap.
“Karena berkas penyidikann ya b elum selesai, jadi kita (Ke - jaksaan) belum bisa ambil alih perkaranya,” ungkapnya. Memang diakui oleh Adhi - yak sa, perkara tersebut tidak bisa masuk ke dalam ranah per - ka ra korupsi, namun peng ge - lap an. Terkait kondisi barang buk ti yang mulai mengalami ke - ru sakan, menurutnya bisa saja di ambil tindakan.
Hal ini me - nga cu kepada Pasal 45 ayat 1 hu - ruf ke 6 yang menyatakan ba - rang bukti bisa dilelang atau dijual. Dengan catatan ada per - se tujuan dari tersangka dan kuasa hukumnya serta dibuat - kan berita acara terkait hasil lelang atau penjualan.
“Ada pasal yang mengatur itu, itupun jika memenuhi sya rat dan ketentuan untuk dila ku kan lelang atau pemusnahan, se - misal barang buktinya me ma - kan tempat yang luas, me mer - lukanbiayaperawatanyangting - gi atau mudah rusak,” jelas nya.
Irhamudin sutan p
Raskin yang disimpan di gu - dang barang bukti Satlantas Po - l res Muaraenim mulai rusak. Raskin sebanyak 10 ton itu disita dari oknum Kepala Desa di Kecamatan Tanah Abang Ke - ca matan Penukal Abab Le ma - tang Ilir (PALI) bulan November 2014. Kondisi Raskin tersebut saat ini sudah mulai rusak, di - tandai mulai terserang kutu beras dan lembab.
Sayangnya, hingga kini, penanganan per ka - ra terhadap oknum Kades yang dilaporkan oleh warga karena diduga hendak menggelapkan Raskin tersebut belum jelas. Kapolres Muaraenim AKBP Nur yanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan un tuk melelang atau me mus - nah kan barang bukti tersebut karena penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Tahapan penyidikan menurutnya waktu itu sudah P.19. Hing - ga saat ini dirinya belum sempat memantau perkembangan dari perkara tersebut. “Karena belum ada ke pas - tian terhadap penanganan per - ka ranya, jadi belum bisa kita ambil tindakan terhadap ba - rang bukti itu,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP M Kha - lid Zulkarnaen mengatakan, awalnya penanganan kasus raskin tersebut masuk dalam ra - nah korupsi. Hanya saja ber - dasarkan audit BPKP, nilai barang tersebut tidak meme nu - hi syarat untuk dijerat dengan perkara korupsi.
Hasil audit BPKP nilai ba - rangnya tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan perkara (korupsi) itu. Jadi sedang kita lakukan penyidikan lanjutan dan kemungkinan masuk da - lam perkara pidana umum,” jelasnya.
Senada dengan Kapolres, Kha lid mengatakan saat ini pi - hak nya belum bisa me ngam bil tindakan untuk penanganan barang bukti, apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Meng ingat saat ini kondisi barang bukti sudah mulai rusak. “Nanti kalau sudah ada pe tun - juk dari pihak Kejak saan atau Pengadilan baru kita bisa me - ngambil langkah lebih lanjut terkait barang bukti tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim (Kejari Mua ra enim) Adhiyaksa Dhar - ma Yuliano membenarkan ji - ka berkas perkara dugaan peng - ge lapan Raskin yang saat ini se - dang ditangani Polres Muara - enim berkas perkaranya belum se lesai. Untuk pelimpahan ber - ka ra tahap 1 sudah pernah dila - k ukan, hanya saja dikembalikan untuk diperbaiki karena belum lengkap.
“Karena berkas penyidikann ya b elum selesai, jadi kita (Ke - jaksaan) belum bisa ambil alih perkaranya,” ungkapnya. Memang diakui oleh Adhi - yak sa, perkara tersebut tidak bisa masuk ke dalam ranah per - ka ra korupsi, namun peng ge - lap an. Terkait kondisi barang buk ti yang mulai mengalami ke - ru sakan, menurutnya bisa saja di ambil tindakan.
Hal ini me - nga cu kepada Pasal 45 ayat 1 hu - ruf ke 6 yang menyatakan ba - rang bukti bisa dilelang atau dijual. Dengan catatan ada per - se tujuan dari tersangka dan kuasa hukumnya serta dibuat - kan berita acara terkait hasil lelang atau penjualan.
“Ada pasal yang mengatur itu, itupun jika memenuhi sya rat dan ketentuan untuk dila ku kan lelang atau pemusnahan, se - misal barang buktinya me ma - kan tempat yang luas, me mer - lukanbiayaperawatanyangting - gi atau mudah rusak,” jelas nya.
Irhamudin sutan p
(ftr)