Polisi Perketat Pengawasan terhadap WNA

Senin, 07 September 2015 - 08:53 WIB
Polisi Perketat Pengawasan terhadap WNA
Polisi Perketat Pengawasan terhadap WNA
A A A
BANDUNG - Polda Jabar akan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia khususnya Jawa Barat.

Pengamatan itu dengan melakukan pengechekan ke tempat menginap para WNA. Upaya itu dilakukan setelah munculnya kasus penangkapan terhadap 30 WNA asal Taiwan di lokasi perumahan elit Jalan Set - ra Duta Raya, Blok e3, No 8 Pa - rong pong, Bandung Barat be - be rapa waktu lalu. Para WNA tersebut meru pa - kan bagian dari pengembangan kurir sabu internasional yang se - belumnya ditangkap Bares krim Mabes Polri.

Dari hasil peng ge - rebekan, polisi berhasil meng - amankan barang bukti sabu 260 butir psikotropika go longan 4, satu set bong alat hi sap. Tak hanya itu, polisi juga me - nemuka 11 unit laptop, 27 unit telefon, 30 unit telefon small tool, router sambungan inter - net, 10 unit kalkulator, 15 buku re kapan, 6 unit handy talky, 60 unit handphone, 4 kamera CCTV, 1 unit antena luar pe - nguat sinyal GSM, 1 unit repea - ter, serta 192 paspor negara Tai - wan, Vietnam, dan Mongolia.

Dengan adanya penang kap - an tersebut, polisi tak hanya meningkatkan pengawasan di wilayah perumahan elit, namun juga melakukan pengamatan di hotel-hotel. “Antisipasinya, se - mua tamu yang di hotel, dila ku - kan pengawasan, mengamati gerakannya,” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Sulis - tyo Pudjo, kemarin.

Dijelaskan, pengawasan me - ru pakan salah satu tugas dan ba gian dari kepolisian yang di la - kukan oleh intelijen, termasuk pengawasan terhadap WNA yang datang ke Indonesia. “Di Indonesia mereka di bawah kepolisian RI. Intinya bahwa siapapun yang berada di wi layah Indonesia, baik pen du - duk atau bukan, itu kegiatanya harus di coverdalam arti ke se la - matan ketertiban harus di lin - dungi kepolisian,” jelas Pudjo.

Namun, jika WNA ini me la - ku kan tindakan pidana, maka mereka harus mengikuti hu - kum sesuai Undang-undang In - do nesia. “Yang bersangkutaan (WNA) harus tunduk dan taat patuh dengan asas hukum di Indonesia,” katanya.

Ketika disinggung kebijak - an pembebasan visa, apakah ber potensi menimbulkan ga - ng guan keamanan? Pudjo tak berkomentar banyak terhait hal itu, pasalnya pembebasan visa ini telah melalui kajian dan pro - ses yang panjang dari ke men - terian luar negeri dan keimig ra - sian.

“Pembebasan visa ini ber tu - juan untuk mempermudah me - na rik wisatawan, tapi ada be be - rapa kategori negara mana yang melakukan G to G, dalam arti negara itu bisa pergi ke negara Indonesia begitupun sebalik - nya. Jadi harus ada agreement lalu muncul MoU. Itu sudah ada proses panjang dari Kemenlu dan keimigrasian,” jelasnya.

Ditanya jumlah WNA yang saat ini ada di Jabar, Pudjo me - ngatakan jika hal itu ada di ke - imigrasian, namun tak menu - tup kemungkinan kepolisian juga memilikinya, karena selalu melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. “Kami bekerjasama dengan imigrasi, kecuali warga (WNA) tersebut masuk secara ilegal,” katanya.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0830 seconds (0.1#10.140)