Taman Nasional Kutai Tangkap Pembakar Lahan
A
A
A
BONTANG - Polisi Hutan yang bertugas di Taman Nasional Kutai (TNK, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pelaku pembakar lahan. Saat ditangkap, warga yang tinggal di kawasan TNK ini tertangkap tangan melakukan pembakaran.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Taman Nasional Kutai Wilayah 1 Sangatta, Hernowo Supriyanto, pelaku membakar lahan yang masuk kawasan TNK di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
“Pelaku kita tangkap tangan sedang melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” kata Hernowo, Sabtu (5/8/2015).
Dia menambahkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah menjadi tabiat buruk warga yang tinggal di kawasan hutan.
Untuk itu, polisi kehutanan terus bergerilya mengamankan kawasan hutan di TNK agar tidak terjadi pembakaran.
“Hampir tiap hari petugas kami memadamkan api akibat ppembakaran lahan warga. Ini yang harus kami antisipasi karena jika dibiarkan, api bakal merembet lebih luas hingga bisa terjadi kebakaran hutan,” tambahnya.
Pelaku pembakaran kini sudah disidik di Balai Taman Nasional Kutai yang terletak di Kota Bontang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki TNK sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami harus bersikap tegas. Karena kalau dibiarkan bakal jadi preseden buruk dan tak ada pembelajaran hingga efek jera bagi masyarakat,” timpalnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Taman Nasional Kutai Wilayah 1 Sangatta, Hernowo Supriyanto, pelaku membakar lahan yang masuk kawasan TNK di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
“Pelaku kita tangkap tangan sedang melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” kata Hernowo, Sabtu (5/8/2015).
Dia menambahkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah menjadi tabiat buruk warga yang tinggal di kawasan hutan.
Untuk itu, polisi kehutanan terus bergerilya mengamankan kawasan hutan di TNK agar tidak terjadi pembakaran.
“Hampir tiap hari petugas kami memadamkan api akibat ppembakaran lahan warga. Ini yang harus kami antisipasi karena jika dibiarkan, api bakal merembet lebih luas hingga bisa terjadi kebakaran hutan,” tambahnya.
Pelaku pembakaran kini sudah disidik di Balai Taman Nasional Kutai yang terletak di Kota Bontang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki TNK sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami harus bersikap tegas. Karena kalau dibiarkan bakal jadi preseden buruk dan tak ada pembelajaran hingga efek jera bagi masyarakat,” timpalnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(sms)