Korupsi, Bekas Pamong Desa Dituntut Delapan Tahun

Sabtu, 05 September 2015 - 02:00 WIB
Korupsi, Bekas Pamong Desa Dituntut Delapan Tahun
Korupsi, Bekas Pamong Desa Dituntut Delapan Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Pemberantasan korupsi tak pandang bulu besarnya kerugian keuangan negara. Seperti kasus yang menjerat Wakidjo Budi Siswanto (63), bekas pamong desa Desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Didakwa korupsi dana kas desa Rp95,1 juta saat menjabat kabag pendapatan desa Tayuban pada tahun 2011, dia dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Merasa diperlakukan tak adil karena menurutnya tuntutan tak sebanding dengan uang yang dikorupsi, Wakidjo langsung ajukan pembelaan.

"Tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Tak sebanding dengan uang yang didakwakan dikorupsi. Bandingkan dengan kasus korupsi miliaran rupiah yang ditangani KPK," kata pengacara Wakidjo, Detkri Badhiron, Jumat (4/9/2015).

Bahkan, dari nilai kerugian negara Rp95,1 juta, kata dia, hanya dipakai untuk kepentingan pribadi Rp35 juta. Itu pun terpaksa karena untuk biayai istrinya berobat. Sedangkan sisanya dibelikan tanah dan beratasnamakan desa.

"Kami sudah ajukan pembelaan dan sudah ditanggapi JPU (replik). Sidang lanjutan nanti kami akan ajukan duplik (tanggapan atas replik). Semoga majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya," imbuhnya.

Diketahui, pada sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heni Idriastuti menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp95,1 juta.

Tuntutan tinggi JPU bukan tanpa alasan. Selain sesuai dengan ancaman pidana pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juga atas pertimbangan Wakidjo tak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Wakidjo diketahui memilih kabur dari proses hukum sejak 2012 dan baru bisa dicokok tim Kejaksaan pada 27 Januari 2015. Dalam pelariannya, dia sempat menggelandang hingga Jawa Barat, Lampung, dan berakhir di Jakarta.

Seusai sidang tuntutan, Wakidjo secara spontan meluapkan emosinya dan memilih lebih baik dihukum mati daripada dituntut hukuman pidana delapan tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suyanto menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan beragenda pembacaan nota duplik pengacara Wakidjo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)