Korupsi, Bekas Pamong Desa Dituntut Delapan Tahun

Sabtu, 05 September 2015 - 02:00 WIB
Korupsi, Bekas Pamong...
Korupsi, Bekas Pamong Desa Dituntut Delapan Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Pemberantasan korupsi tak pandang bulu besarnya kerugian keuangan negara. Seperti kasus yang menjerat Wakidjo Budi Siswanto (63), bekas pamong desa Desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Didakwa korupsi dana kas desa Rp95,1 juta saat menjabat kabag pendapatan desa Tayuban pada tahun 2011, dia dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Merasa diperlakukan tak adil karena menurutnya tuntutan tak sebanding dengan uang yang dikorupsi, Wakidjo langsung ajukan pembelaan.

"Tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Tak sebanding dengan uang yang didakwakan dikorupsi. Bandingkan dengan kasus korupsi miliaran rupiah yang ditangani KPK," kata pengacara Wakidjo, Detkri Badhiron, Jumat (4/9/2015).

Bahkan, dari nilai kerugian negara Rp95,1 juta, kata dia, hanya dipakai untuk kepentingan pribadi Rp35 juta. Itu pun terpaksa karena untuk biayai istrinya berobat. Sedangkan sisanya dibelikan tanah dan beratasnamakan desa.

"Kami sudah ajukan pembelaan dan sudah ditanggapi JPU (replik). Sidang lanjutan nanti kami akan ajukan duplik (tanggapan atas replik). Semoga majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya," imbuhnya.

Diketahui, pada sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heni Idriastuti menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp95,1 juta.

Tuntutan tinggi JPU bukan tanpa alasan. Selain sesuai dengan ancaman pidana pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juga atas pertimbangan Wakidjo tak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Wakidjo diketahui memilih kabur dari proses hukum sejak 2012 dan baru bisa dicokok tim Kejaksaan pada 27 Januari 2015. Dalam pelariannya, dia sempat menggelandang hingga Jawa Barat, Lampung, dan berakhir di Jakarta.

Seusai sidang tuntutan, Wakidjo secara spontan meluapkan emosinya dan memilih lebih baik dihukum mati daripada dituntut hukuman pidana delapan tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suyanto menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan beragenda pembacaan nota duplik pengacara Wakidjo.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved