Polisi Tembak 2 Pembobol Toko Grosir di Batam
A
A
A
BATAM - Dua pembobol toko grosir di Komplek Tanjung Pantun, Jodoh, Batam, ditembak polisi. Keduanya adalah Alexander alias Ucok (30) dan Andri (35). Mereka ditembak saat tengah berada di didaerah Jodoh, pada Minggu 30 Agustus 2015 malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko Hasiolan. Pada saat kejadian, korban meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong lantaran ingin beribadah ke gereja.
"Saat korban pulang dari gereja, uang di laci sebanyak Rp36 juta dan satu cincin emas telah hilang. Kondisi toko juga berantakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (2/9/2015).
Setelah memeriksa rekaman CCTV dalam toko, korban melihat seorang pelaku yang dia kenali. Pelaku merupakan pemulung yang biasa berada di depan tokonya. Identitas pelaku lalu dikembangkan petugas kepolisian.
"Pelaku kami tangkap empat jam kemudian di rumahnya yang berada di Komplek Jodoh Square," katanya.
Kepada polisi, Ucok mengaku, dia melakukan pembobolan toko dengan cara merusak jendela belakang ruko. Namun, sebelum melakukan aksinya, dia meminta bantuan kepada Andri untuk memastikan ada atau tidak pemilik ruko.
"Setelah mendapat kabar dari Andri, saya langsung masuk dengan cara membobol jendela," terangnya.
Saat itu, kondisi toko sedang kosong. Setelah masuk ke dalam toko, dia dengan leluasa mengacak-acak dan membongkar laci toko, serta mengambil uang Rp36 juta. "Saat sampai rumah, saya telepon Andri dan kasih dia Rp2 juta," ungkapnya.
Dari seluruh hasil rampokan itu, dia mengaku baru menghabiskan Rp500 ribu untuk makan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangan kumpul kebonya. "Tak lama saya sampai rumah, saya ditangkap polisi," pungkasnya.
Sementara menurut Andri, keterlibatannya melakukan pembobolan dan dia hanya disuruh memantau lokasi. Setelah berhasil, dia mendapat uang dari Ucok Rp2 juta dan tak lama Ucok tertangkap, dia juga ditangkap.
"Saya mau kabur saat ditangkap, lalu polisi menembak kaki saya," katanya.
Yoga menambahakan, akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko Hasiolan. Pada saat kejadian, korban meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong lantaran ingin beribadah ke gereja.
"Saat korban pulang dari gereja, uang di laci sebanyak Rp36 juta dan satu cincin emas telah hilang. Kondisi toko juga berantakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (2/9/2015).
Setelah memeriksa rekaman CCTV dalam toko, korban melihat seorang pelaku yang dia kenali. Pelaku merupakan pemulung yang biasa berada di depan tokonya. Identitas pelaku lalu dikembangkan petugas kepolisian.
"Pelaku kami tangkap empat jam kemudian di rumahnya yang berada di Komplek Jodoh Square," katanya.
Kepada polisi, Ucok mengaku, dia melakukan pembobolan toko dengan cara merusak jendela belakang ruko. Namun, sebelum melakukan aksinya, dia meminta bantuan kepada Andri untuk memastikan ada atau tidak pemilik ruko.
"Setelah mendapat kabar dari Andri, saya langsung masuk dengan cara membobol jendela," terangnya.
Saat itu, kondisi toko sedang kosong. Setelah masuk ke dalam toko, dia dengan leluasa mengacak-acak dan membongkar laci toko, serta mengambil uang Rp36 juta. "Saat sampai rumah, saya telepon Andri dan kasih dia Rp2 juta," ungkapnya.
Dari seluruh hasil rampokan itu, dia mengaku baru menghabiskan Rp500 ribu untuk makan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangan kumpul kebonya. "Tak lama saya sampai rumah, saya ditangkap polisi," pungkasnya.
Sementara menurut Andri, keterlibatannya melakukan pembobolan dan dia hanya disuruh memantau lokasi. Setelah berhasil, dia mendapat uang dari Ucok Rp2 juta dan tak lama Ucok tertangkap, dia juga ditangkap.
"Saya mau kabur saat ditangkap, lalu polisi menembak kaki saya," katanya.
Yoga menambahakan, akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(san)