Polisi Tembak 2 Pembobol Toko Grosir di Batam

Rabu, 02 September 2015 - 23:23 WIB
Polisi Tembak 2 Pembobol...
Polisi Tembak 2 Pembobol Toko Grosir di Batam
A A A
BATAM - Dua pembobol toko grosir di Komplek Tanjung Pantun, Jodoh, Batam, ditembak polisi. Keduanya adalah Alexander alias Ucok (30) dan Andri (35). Mereka ditembak saat tengah berada di didaerah Jodoh, pada Minggu 30 Agustus 2015 malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko Hasiolan. Pada saat kejadian, korban meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong lantaran ingin beribadah ke gereja.

"Saat korban pulang dari gereja, uang di laci sebanyak Rp36 juta dan satu cincin emas telah hilang. Kondisi toko juga berantakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (2/9/2015).

Setelah memeriksa rekaman CCTV dalam toko, korban melihat seorang pelaku yang dia kenali. Pelaku merupakan pemulung yang biasa berada di depan tokonya. Identitas pelaku lalu dikembangkan petugas kepolisian.

"Pelaku kami tangkap empat jam kemudian di rumahnya yang berada di Komplek Jodoh Square," katanya.

Kepada polisi, Ucok mengaku, dia melakukan pembobolan toko dengan cara merusak jendela belakang ruko. Namun, sebelum melakukan aksinya, dia meminta bantuan kepada Andri untuk memastikan ada atau tidak pemilik ruko.

"Setelah mendapat kabar dari Andri, saya langsung masuk dengan cara membobol jendela," terangnya.

Saat itu, kondisi toko sedang kosong. Setelah masuk ke dalam toko, dia dengan leluasa mengacak-acak dan membongkar laci toko, serta mengambil uang Rp36 juta. "Saat sampai rumah, saya telepon Andri dan kasih dia Rp2 juta," ungkapnya.

Dari seluruh hasil rampokan itu, dia mengaku baru menghabiskan Rp500 ribu untuk makan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangan kumpul kebonya. "Tak lama saya sampai rumah, saya ditangkap polisi," pungkasnya.

Sementara menurut Andri, keterlibatannya melakukan pembobolan dan dia hanya disuruh memantau lokasi. Setelah berhasil, dia mendapat uang dari Ucok Rp2 juta dan tak lama Ucok tertangkap, dia juga ditangkap.

"Saya mau kabur saat ditangkap, lalu polisi menembak kaki saya," katanya.

Yoga menambahakan, akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved