Presiden Jokowi Berhentikan Sekda Banten Kurdi Matin
A
A
A
SERANG - Presiden Jokowi memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres). Keppres pemberhentian dengan nomor 134/M tersebut telah diterima Pemprov Banten dan mulai diberlakukan terhitung sejak pelantikan pejabat baru.
"Surat keputusan (Pemberhentian Sekda) diterima kemarin yang dikirim melalui kurir Kemendagri, pemberhentian dengan hormat bukan pemecatan, tidak mungkin pemberhentian itu terjadi kalau tidak ada alasannya," kata Gubernur Banten Rano Karno ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Rabu (2/9/2015).
Rano juga mengungkapkan bahwa yang akan menggantikan jabatan Kurdi yakni Ranta Suharta yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Terpadu (BKMPT) Provinsi Banten.
"Insya Allah, besok jam 9 pelantikannya, pasti semua sudah tahu masih nanya ajah, kalau penggantinya Pak Ranta," jelasnya.
Sementara itu, Kurdi Matin membenarkan bahwa dirinya sudah menerima SK dari Presiden terkait pemecatannya yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Rano Karno.
“Saya terima Surat Keputusan presiden pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB dari pak Gubernur (Rano Karno), Tentang pemberhentian saya, ” kata Kurdi kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (2/9/2015)
Kurdi mengungkapkan, dirinya tak ingat persis apa saja yang dikatakan Rano, karena perbincangan singkat sekali. “Yang paling saya ingat, dia mengaku berat hati menyampaikan surat keputusan presiden itu,” ujar Kurdi.
Mengenai keputusan tersebut, Kurdi mengatakan, berarti sudah ada kepastian. Setelah sekian lama menunggu kepastian, akibat adanya pemberitaan dirinya juga merasa butuh istirahat. "Dengan adanya keppres tersebut, berarti tugas saya sebagai sekda sudah selesai,” tandasnya.
"Surat keputusan (Pemberhentian Sekda) diterima kemarin yang dikirim melalui kurir Kemendagri, pemberhentian dengan hormat bukan pemecatan, tidak mungkin pemberhentian itu terjadi kalau tidak ada alasannya," kata Gubernur Banten Rano Karno ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Rabu (2/9/2015).
Rano juga mengungkapkan bahwa yang akan menggantikan jabatan Kurdi yakni Ranta Suharta yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Terpadu (BKMPT) Provinsi Banten.
"Insya Allah, besok jam 9 pelantikannya, pasti semua sudah tahu masih nanya ajah, kalau penggantinya Pak Ranta," jelasnya.
Sementara itu, Kurdi Matin membenarkan bahwa dirinya sudah menerima SK dari Presiden terkait pemecatannya yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Rano Karno.
“Saya terima Surat Keputusan presiden pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB dari pak Gubernur (Rano Karno), Tentang pemberhentian saya, ” kata Kurdi kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (2/9/2015)
Kurdi mengungkapkan, dirinya tak ingat persis apa saja yang dikatakan Rano, karena perbincangan singkat sekali. “Yang paling saya ingat, dia mengaku berat hati menyampaikan surat keputusan presiden itu,” ujar Kurdi.
Mengenai keputusan tersebut, Kurdi mengatakan, berarti sudah ada kepastian. Setelah sekian lama menunggu kepastian, akibat adanya pemberitaan dirinya juga merasa butuh istirahat. "Dengan adanya keppres tersebut, berarti tugas saya sebagai sekda sudah selesai,” tandasnya.
(sms)