43.300 Anak di Kota Batu Tidak Punya Akta Kelahiran
A
A
A
BATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu tengah melakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran di kantor desa dan kelurahan.
Pelayanan administrasi kependudukan ini dijadwalkan selesai pertengahan November 2015. Tujuan pelayanan ke desa-desa supaya masyarakat segera memiliki akta kelahiran.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Kota Batu Ismi Suryanti menjelaskan, saat ini jumlah penduduk Kota Batu yang berusia 0-18 tahun, sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 20.398 jiwa.
"Yang tidak memiliki akta kelahiran jauh lebih banyak lagi. Jumlahnya mencapai 43.300 jiwa. Sehingga Dispendukcapil membuka pelayanan kedesa-desa. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan," bebernya, Selasa (1/9/2015).
Syarat mengurus akta kelahiran, warga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan lahir dari desa/kelurahan dan rumah sakit, fotokopi surat nikah, dan membawa fotokopi KTP.
Menurut Ismi, pelayanan pembuatan akta kelahiran dimulai akhir Agustus 2015. Diawali di Kelurahan Songgokerto, Desa Pesangrahan, dan Kelurahan Ngaglik. Kegiatannya akan dikahiri di Kecamatan Junrejo, pada pertengahan November mendatang.
"Di Kelurahan Songgokerto ada tujuh orang pemohon. Di Desa Pesangrahan ada 17 pemohon. Target kami 50% dari total penduduk Kota Batu yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mendaftarkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Supadi (50), warga Desa Pesangrahan yang ikut mengurus akta kelahiran menyatakan, akta kelahirannya akan dijadikan persyaratan untuk mengurus paspor.
"Saya ingin menjalankan ibadah umrah. Karena saya belum memiliki akta kelahiran. Saya khawatir tidak bisa mengurus paspor. Selagi mengajukan permohohan selagi ada pelayanan gratis dan bertempat di kantor desa," pungkasnya.
Pelayanan administrasi kependudukan ini dijadwalkan selesai pertengahan November 2015. Tujuan pelayanan ke desa-desa supaya masyarakat segera memiliki akta kelahiran.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Kota Batu Ismi Suryanti menjelaskan, saat ini jumlah penduduk Kota Batu yang berusia 0-18 tahun, sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 20.398 jiwa.
"Yang tidak memiliki akta kelahiran jauh lebih banyak lagi. Jumlahnya mencapai 43.300 jiwa. Sehingga Dispendukcapil membuka pelayanan kedesa-desa. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan," bebernya, Selasa (1/9/2015).
Syarat mengurus akta kelahiran, warga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan lahir dari desa/kelurahan dan rumah sakit, fotokopi surat nikah, dan membawa fotokopi KTP.
Menurut Ismi, pelayanan pembuatan akta kelahiran dimulai akhir Agustus 2015. Diawali di Kelurahan Songgokerto, Desa Pesangrahan, dan Kelurahan Ngaglik. Kegiatannya akan dikahiri di Kecamatan Junrejo, pada pertengahan November mendatang.
"Di Kelurahan Songgokerto ada tujuh orang pemohon. Di Desa Pesangrahan ada 17 pemohon. Target kami 50% dari total penduduk Kota Batu yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mendaftarkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Supadi (50), warga Desa Pesangrahan yang ikut mengurus akta kelahiran menyatakan, akta kelahirannya akan dijadikan persyaratan untuk mengurus paspor.
"Saya ingin menjalankan ibadah umrah. Karena saya belum memiliki akta kelahiran. Saya khawatir tidak bisa mengurus paspor. Selagi mengajukan permohohan selagi ada pelayanan gratis dan bertempat di kantor desa," pungkasnya.
(san)