Sumsel Miliki 634 Pekerja Asing

Selasa, 01 September 2015 - 10:35 WIB
Sumsel Miliki 634 Pekerja Asing
Sumsel Miliki 634 Pekerja Asing
A A A
PALEMBANG - Keberadaan tenaga kerja asing di Sumsel ternyata cukup banyak. Mereka pun rata-rata menempati posisi jabatan atas (top manager), dengan penghasilan lumayan tinggi per bulannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trans migrasi (Disnakertrans) Sumsel Dewi Indriati melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Zulkofli kepada KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin. Zulkofli mengatakan, baru tahun ini Peraturan Daerah (Per da) atas pendapatan asli daerah (PAD) atas izin penggunaan jasa tenaga kerja asing diterapkan.

Sebagian besar kabupaten dan kota di Sumsel juga sudah menerapkan Perda sama, untuk mendapatkan pendapatan dari penggunaan para tenaga kerja asing. “Sampai Juli tahun ini (2015), untuk tenaga kerja asing dengan domain Disnakertrans Sumsel, pendapatan akan kompensasi dari tenaga asing ini baru sekitar Rp1 miliar,” ujar nya.

Menurutnya, PAD diperoleh disesuaikan dengan domain pengawasan ketenagakerjaan asingnya. Untuk Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, memiliki tupoksi dalam peng awasan tenaga kerja asing lintas kota dan kabupaten. Sementara, Dinas Ketenegakerjaan kota atau ka bu paten melakukan pengawasan terhadap tenagakerja asing yang berada pada kota dan kabupaten masing-masing.

“Sehingga nilai PAD Rp1 miliar itu, hanya dari tenaga kerja lintas kota dan kabupaten. Jika tenagakerja asing di kota atau di kabupaten, maka pendapatan disetorkan pada kas daerah, di masing-masing kota dan kabupaten. Penyetoran dilakukan bukan di Dinas Ketenagakerjaan.

Melainkan menjadi pajak hasil daerah,” katanya. Zulkofli menambahkan, pe nerapan atas kompensasi tersebut baru berlaku pada tahun ini. Kompensasi menjadi perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing kepada negara. Dimana besaran nilai kompensasi bagi satu pekerja asing sebesar 100 US dollar per bulan.

Sehingga setahun, kata dia, maka harus membayar kompensasi 1.200 US dollar. “Untuk di kota dan kabupaten, sesuai dengan jumlah masingmasing tenaga kerja asingnya,” ungkapnya. Untuk pembayaran nilai kompensasi ini, kata Zulkofli, dilakukan pada penggunaan jasa tenaga kerja asing di sektor swasta dan pengguna jasa tenaga kerja asing lainnya.

Sementara, bagi pemerintah atau lembaga internasional, kata dia, tidak diharuskan membayar kompensasi atas penggunaan jasa tenaga kerja asing di Indonesia. Berdasarkan data Disnakertrans Sumsel, jumlah tenaga kerja asing di Sumsel sebanyak 634 orang.

Para tenaga kerja asing tersebut banyak menempati posisi industri dan perdagangan, pertanian, pertambangan dan energi. Jumlah tenaga kerja asing yang bergerak di sektor industri dan perdagangan, kata Zulkofli, sebanyak 211 orang, tenaga kerja asing yang berada di sektor pertanian 49 orang.

Sementara, tenaga kerja asing bekerja di pertambangan dan energi, terbagi atas sektor pertambangan mencapai 98 orang, sedangkan sektor migas sebanyak 8 orang dan energi kelistrikan sebanyak 113 orang.“Tentu tenaga kerja asing tersebut memiliki keterampilan khusus, yang belum bisa diisi tenaga kerja lokal, atau indonesia.

Rata-rata juga posisi tenaga kerja asing, mereka di jabatan atas, dengan penghasilan yang pasti besar. Misalnya, ahli migas atau konsultan lainnya, ” ucapnya. Lebih lanjut Zulkofli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan R I Nomor 16 tahun 2015, mengenai tata cara pengg unaan tenaga kerja asing harus memiliki syarat diantaranya tenaga kerja asing harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kemudian tenaga kerja harus bersertifikasi keahlian, tenaga kerja asing harus juga memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dibidang itu. Lalu, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping serta mem perlihatkan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada tenaga kerja pendamping.

Selain itu, memiliki NPWP setelah enam bulan bekerja, dan menunjukkan bukti polis asuransi pada asuransi berbadan hukum indonesia. “Terakhir, memiliki kepersertaan dalam jaminan sosial nasional, minimal enam bulan bekerja. Baik BPJS ketenagakerjaan dan kesehataan,” kata Zulkofli.

Menggapi banyaknya tenaga kerja asing di Sumsel, pengamat Sosial dari UIN Raden Fatah Abdullah Iddi menilai, kehadiran tenaga kerja asing juga hendaknya menjadi pembelajaran bagi tenaga kerja lokal untuk lebih kompetitif. Misalnya, pada bidangbidang tertentu yang masih dikuasi tenaga kerja asing sebaiknya mulai dipelajari dalam bentuk kurikulum kuliah atau pelatihan-pelatihan kerja.

Sehingga, pemanfaatan tenaga kerja lokal lebih diberdayakan perusahaan. “Jika saya melihatnya lebih karena pengaruh investasi. Perusahaan besar, atau multi nasional mengharapkan sistem kerja yang maksimal. Pemenuhan kebutuhan kerja pada multi bidang, sehingga mungkin lebih percaya pada tenaga kerja asing. Harusnya, tenaga kerja lokal, bisa belajar banyak atas kehadiran mereka,” ujarnya.

Tasmalinda
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.140)