Divonis 17 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:55 WIB
Divonis 17 Tahun Penjara
Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Masih ingat kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan satu keluarga di Jalan Beo, Medan pada akhir Oktober 2014 lalu. Terdakwanya yakni Bibi Randika divonis 17 tahun penjara oleh PN Medan, Kamis (27/8).

Selain penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan yang diketuai Ahmad Shalihin juga menjatuhkan pidana denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada istri Syamsul Anwar tersebut. Hakim juga membebani Bibi Randika membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal, sebesar Rp25 juta.”Memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Bibi Randika.

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ahmad Shalihin saat membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan terdakwa Bibi Randika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Selain itu, wanita yang disebut termasuk pelaku utama ini juga dijerat jaksa dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding. Bagaimana terdakwa?” tanya majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Bibi Randika yang selama sidang berlangsung selalu tertunduk tersebut menyatakan sudah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara. “Saya serahkan kepada pengacara saja, majelis,” katanya dengan suara pelan. Iskandar Lubis, kuasa hukum Bibi Randika menyatakan banding atas putusan tersebut. “Baik majelis, setelah mendengarkan putusan ini, kami memutuskan untuk banding,” katanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce F Sinaga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu, majelis,” kata JPU dari Kejari Medan ini. Hakim kemudian menutup sidang tersebut. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.JPU menuntut terdakwa divonis selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Seusai sidang, Bibi Randika langsung digelandang petugas Pengawal Tahanan (Waltah) menuju sel tahanan PN Medan. Bibi Randika pun sempat marah kepada wartawan yang terus mengambil fotonya hingga ke luar ruang sidang.

“Kok enggak ada habis-habis fotonya, apa enggak cukup dari tadi,” kata Bibi Randika kepada wartawan. Ditanya soal vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya, dia menolak mengomentarinya. Bibi Randika hanya diam dan terus berjalan menuju ruang tahanan PN Medan. Kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan satu keluarga di Jalan Beo, Medan sempat menggemparkan publik Medan.

Cici, PRT asal Jawa Tengah yang bekerja di rumah Bibi Randika ditemukan tewas pada Jumat, 28 Oktober 2014 lalu. Cici ditemukan warga sudah tewas di Kaban Jahe, Karo. Jasad Cici langsung dikebumikan warga karena masyarakat sekitar tidak ada yang mengakui sebagai anggota keluarga. Dari catatan yang dimiliki KORAN SINDO MEDAN,kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terbongkar setelah polisi menerima informasi yang menyebutkan terjadi perdagangan manusia di rumah Syamsul Anwar di Jalan Beo, Medan.

Petugas Polresta Medan lantas menggerebek kediaman Syamsul Anwar yang juga suami Bibi Randika pada Kamis, 27 November 2014 lalu. Selain Syamsul dan Bibi Randika dijadikan tersangka, dalam perkembangannya polisi jugamenetapkantersangka lima orang lainnya yakni, anak pasangan suami istri Syamsul-Bibi Randika, M Thoriq Anwar. Lalu keponakan keluarga tersebut, Hanafi Bahri.

Polisi juga menetapkan sopir dan pekerja di kediaman rumah mereka sebagai tersangka yakni Zainal Abidin, Fery Syaputra dan Kiki Andika . Selain Cici PRT yang tewas, tiga PRT lainnya yang dianiaya yaitu Anis Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur; Rukmiani 42, asal Demak, Jawa Tengah; dan Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur. Tiga korban ini mengaku kerap dianiaya oleh majikannya hanya karena persoalan sepele.

Mereka dianiaya dengan sejumlah benda tumpul atau perlengkapan rumah tangga lainnya. Sementara itu, kuasa hukum Bibi Randika, Iskandar menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada kliennya mirip balas dendam. Pasalnya, sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban Cici. Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan, terdakwa Bibi Randika dianggap bersalah karena merekrut para PRT dengan dijanjikan pekerjaan di Medan.

Nyatanya sampai di Medan, PRT disekap di rumah mereka. Menurut jaksa, para pembantu tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar termasuk keluarga, karena uang dan harta bendanya dirampas terdakwa dan keluarganya. Dengan divonisnya Bibi Randika, maka tinggal Syamsul Anwar yang belum divonis.

Sementara JPU sudah menuntut 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa lainnya yakni M Thoriq divonis 1 tahun 8 bulan penjara; Hanafi Bahri divonis 5 tahun penjara; Zainal Abidin divonis 14 tahun penjara; Fery Syahputra di vonis 17 tahun penjara , dan Kiki Andika divonis 2,5 tahun penjara. Fery dan Kiki usai divonis masih pikir-pikir untuk banding.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)