30 WNA Sindikat Penipu

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:41 WIB
30 WNA Sindikat Penipu
30 WNA Sindikat Penipu
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 30 WNA asal Taiwan dan tiga WNI yang ditangkap di rumah mewah di Jalan Setraduta Raya pada Rabu (26/8), diduga anggota sindikat narkoba dan penipuan online internasional.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu, 260 butir psikotropika golongan 4 sejenis eks tasi, dan satu set bong alat isap sabu-sabu. Selai itu juga di aman kan,11 unit laptop, 27 unit telepon, telepon small tool 30 unit, router sambungan internet, dan 10 unit kalkulator.

Polisi juga mengamankan 15 buku rekapan, 6 unit handy talky, 60 unit telepon seluler, 4 kamera closed circuit television (CCTV),1 unit antena luar penguat sinyal GSM, 1 unit antena repeater, dan 192 paspor negara Taiwan, Vietnam serta Mongolia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan Mabes Polri, Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan Polres Cimahi di salah satu rumah mewah di Jalan Setraduta Raya Blok E3 Nomor 8, Kecamatan Parongpong, merupakan pengembangan dari tertangkapnya kurir sabu-sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 22 Agustus 2015 lalu.

Dari pemeriksaan tersangka kurir sabu-sabu, kata Budi, penyidik mendapatkan informasi sabu-sabu itu merupakan milik beberapa orang, salah satunya adalah penghuni di rumah mewah yang digerebek pada Rabu malam tersebut. “Awalnya kasus ini pengembangan dari kasus narkoba,” kata Budi.

Setelah dilakukan peng gerebekan, ujar Kabareskrim, ternyata bukan hanya kasus narkoba saja yang berhasil terungkap. Ternyata para WNA dan WNI yang menghuni rumah mewah itu melakukan kejahatan kejahatan siber berupa penipuan online dan kejahatan keimigrasian. “Ini di luar dugaan. Ada tiga kejahatan yang terungkap. Tentu perlu koordinasi dengan pihak imigrasi agar dapat ditangani secara keseluruhan,” tutur Kabareskrim.

Budi menekankan bahwa penanganan kasus ini masih tahap awal. Tiga tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 WNA (16 wanita-14 pria) asal Taiwan dan tiga WNI (dua wanita-1 pria). Nanti, dari pemeriksaan ini diketahui proses berjanjang, mulai dari mereka (para WNA) masuk Indonesia dan menetap di Bandung dan siapa saja yang terlibat. “Jadi untuk hasil lengkapnya menunggu pemeriksaan yang masih berlangsung,” ujar Budi.

Guna memudahkan penyidikan, ungkap dia, Mabes Polri akan memilah kasus yang melibatkan 28 WNA dan 3 WNI itu, menjadi tiga bagian, yakni kasus narkoba, kejahatan siber, dan kejahatan imigrasi. “Untuk masalah narkoba sejauh ini baru pada pengguna, karena di lokasi tak ditemukan praktik pembuatan narkoba,” ungkap dia.

Sedangkan untuk kejahatan siber, tandas Budi, para WNA tersebut diduga melakukan penipuan online karena banyak ditemukan telepon seluler. Sejauh ini korban-korban sindikat ini warga negara asing. Kemarin, petugas gabungan melakukan rekonstruksi terhadap peran para tersangka tersebut. “Kalau sudah beres, mereka akan diangkut ke Direktorat Narkoba Mabes Polri. Semua barang bukti yang dikumpulkan untuk dijadikan bahan pendalaman,” tandas Budi.

Diketahui, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Polresta Cimahi, menggerebek salah satu rumah di Jalan Setra Raya E3 Nomor 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parong pong, KBB, Rabu (26/8). Penggerebekan dilakukan aparat gabungan sejak pukul 14.00 WIB hingga dini hari.

Ketua RW Desa Ciwaruga Radi Cahyadi mengatakan, sehari-hari, tak tampak aktivitas mencolok dan mencurigakan di rumah mewah yang dihuni 30 WNA tersebut. “Sejauh ini tidak ada laporan ke pihak pengurus RW setempat, siapa penghuni rumah tersebut,” ungkap dia.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, ujar Radi, juga ikut petugas dari pihak Imigrasi Klas II Bandung untuk menerjemahkan keterangan para WNA asing tersebut. Dua pleton dari Mabes Polri diturunkan untuk melakukan penggerebekan. Terkait penggerebekan Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengemukakan, penggerebekan dilakukan polisi terkait dugaan narkoba dan cyber crime.

Dalam penggerebekan diamankan sebanyak 28 warga negara asing dan tiga orang pembantu yang turut diamankan. “Kasus ini terus dikembangkan. Ini terkait kasus kejahatan ekonomi atau penipuan,” tandas Anton.

Raden bagja mulyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)