Ribuan Buruh Kota Yogyakarta Terancam PHK

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:40 WIB
Ribuan Buruh Kota Yogyakarta...
Ribuan Buruh Kota Yogyakarta Terancam PHK
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan buruh, terutama yang bekerja di sektor garmen di Kota Yogyakarta, terancam menganggur akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serita (AS).

Meski belum ada pemutusan hubungan kerja atau PHK, pelemahan nilai tukar tersebut berdampak serius bagi dunia usaha. Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengungkapkan, keberlangsungan kerja ribuan buruh garmen atau konveksi terpengaruh pelemahan rupiah. Para buruh mulai mengeluhkan ada rencana perumahan karyawan jika rupiah terus melemah.

“Sampai saat ini memang belum ada PHK. Kami beberapa kali mengadvokasi buruh agar pengusaha menjadikan PHK sebagai jalan terakhir,” ucap Kirnadi, kemarin. Kirnadi berpendapat banyak pilihan yang bisa dilakukan pengusaha sebelum merumahkan pekerjanya. Misalnya, mengurangi jam kerja untuk mengurangi biaya operasional dan merumahkan mereka.

Jika akhirnya pengusaha harus memutuskan hubungan kerja, pihaknya memastikan ABY akan memberi pendampingan kepada buruh hingga mereka mendapatkan hak-haknya. Khususnya yang sesuai dengan Undang- Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayarkan pesangon dan upah penghargaan.

Kedua hal ini wajib dipenuhi pengusaha agar buruh bisa melanjutkan hidup dengan berwiraswasta pasca-PHK. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muhtar mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun aduan PHK sebagai imbas pelemahan nilai tukar rupiah.

Dia memastikan akan memediasi jika ada perusahaan gulung tikar karena kondisi melemahnya ekonomi saat ini. Hadi menegaskan PHK merupakan jalan terakhir untuk “menyelamatkan” operasional perusahaan. Karena itu, dalam mediasi nanti Dinsosnakertrans akan mengupayakan tidak ada kebijakan PHK.

“Kalaupun harus mengurangi tenaga kerja, bisa dengan dirumahkan,” katanya. Belajar dari krisis moneter 1998, Dinsosnakertrans tidak akan membuka posko layanan. Mereka akan terlebih dahulu menyiapkan segala sesuatunya. Apalagi Dinsosnakertrans juga sudah memiliki tim mediator.

Tim tersebut yang akan bekerja jika sewaktu-waktu ada perusahaan kolaps dan berdampak PHK massal. Menguatnya dolar AS berdampakluaspada sektoreko-nomi, terutama industri garmen di Yogyakarta. Para pekerja di sektor ini terancam PHK jika dolar terus menguat lantaran sebagianbesarbahanbakugarmen adalah bahan baku impor.

Hal ini diamini anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia DIY, Sekar Langit Saptohoedoyo. Dia menilaikondisiekonomisaat iniserba sulit tapi tidak mudah pula melakukan PHK terhadap karyawan, terutamakaryawanloyal. Sekar Langit yang memiliki bisnis tekstil dan batik “Sekar Langit Saptohoedoyo” tersebut mengklaim memiliki strategi bertahan di bisnis tekstil di tengah-tengah kondisi dolar yang fluktuatif.

“Kalau dari segi penjualan memang terasa menurun otomatis, imbasnya produksi jangan terlalu banyak. Bila selama ini kami fokus pada produksi batik yang mahal, sekarang bisa diganti dengan yang (kualitas) sedang dan murah,” ujarnya, kemarin. Menaikkan harga jual juga bukan strategi bisnis menguntungkan.

Sebab ada potensi pelanggan akan lari ke produk pesaing. Sekar Langit ME mencontohkan bahan dasar sutra sekarang ini harganya meroket dan bahannya langka di pasaran akibat dolar AS menguat. Kesulitan ini sementara disiasatinya dengan beralih ke bahan katun, santung yang lebih murah demi untuk menekan biaya produksi.

“Sebagai pengusaha kami berharap dolar AS kembali normal. Kami tidak akan mudah mengambil keputusan untuk mem-PHK karyawan. Sebisa mungkin kami akan pikirkan strategi agar karyawan tidak kehilangan pekerjaan,” kata Sekar Langit. Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Tenaga Kerja DIY Moch Triyono berharap pelemahan perekonomian bisa segera berlalu sehingga tidak perlu ada PHK terhadap karyawan.

Namun jika ada PHK, pihaknya siap mengurus klaim karyawan yang dipecat. “Syarat utama mencairkan klaim BPJS bagi karyawan yang di PHK adalah surat keterangan PHK dari Disnaker. Selain itu, kartu peserta, KTP, KK, dan mengisi formulir,” tutur Triyono. Masa waktu tunggu pencairan dana adalah satu bulan.

Jika terkena PHK Agustus, maka dana dapat diambil pada bulan September. Standar pengambilan dana hanya setengah jam tergantung dari jumlah peserta yang mengambil.

Sodik/ windy anggraina
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5339 seconds (0.1#10.140)