10 Pelaku Pencurian Kayu di Gunung Gede-Pangrango Dibekuk

Kamis, 27 Agustus 2015 - 20:52 WIB
10 Pelaku Pencurian...
10 Pelaku Pencurian Kayu di Gunung Gede-Pangrango Dibekuk
A A A
BOGOR - Komplotan pencurian kayu atau illegal logging yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dibekuk petugas Polsek Caringin, Kabupaten Bogor.

Kawanan pencuri yang berjumlah 10 orang asal Pekalongan, Jawa Tengah itu ditangkap warga saat menebang pohon Pinus di area V TNGGP, Kampung Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2015).

Saat itu juga warga melaporkan ke polisi hutan (Polhut) yang setiap hari melakukan patroli di sekitar kawasan TNGGP. Barang bukti kayu hasil pencurian komplotan ini diamankan ke Gedung Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah II TNGGP, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, persisnya di pinggir Jalan Raya HE Sukma KM 17.

Saat ditangkap warga sekitar pukul 9.00 wib, para pelaku yang ditenggarai merupakan sindikat pencuri kayu lintas daerah tersebut sudah berhasil menebang14 pohon pinus berdiameter antara 30-60 cm.

Usai melakukan pendataan petugas TNGGP melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Caringin. Dihadapan petugas, AT (42) seorang pelaku mengungkapkan, menebang pinus tersebut karena merasa bosnya telah membeli kepada oknum tokoh masyarakat setempat berinisial HD, yang mengklaim pepohonan tersebut di luar kewenangan Balai TNGGP.

"Bos saya sudah serahkan DP kepada HD sebesar Rp50 juta," katanya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh satu orang tersangka lain bernama Sutarwan, warga Cibadak Sukabumi, yang mengaku berperan sebagai mediator atau penghubung antara pihak pembeli dan penjual bersama dua orang lain yang masih buron.

Kapolsek Caringin, AKP Hariyanto menegaskan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Bogor. "Karena ini adalah pidana khusus, maka kami limpahkan ke Polres Bogor. Seluruh tersangka beserta barang bukti satu unit mesin genzo, golok, oli serta solarkami langsung antarkan ke Cibinong," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi TPN Wilayah VI Tapos, Acha A Sokoy menjelaskan, atas tindak pencurian yang baru saja terjadi di Petak V, TNGP menderita dua kerugian sekaligus yakni kerugian secara ekonomis dan kerugian secara ekologis.

Kerugian secara ekonomis menurut dia yaitu sebesar 17 pohon pinus dikali kisaran harga pohon pinus dengan diameter tersebut, senilai Rp 800 ribu per kubik. "Untuk nilai kerugian ekologis jika dikonversi ke rupiah diperkirakan sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berbekal CCTV, Pencuri...
Berbekal CCTV, Pencuri HP di Masjid Diciduk Reskrim Polres Batubara
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Capai 1 Km
12 menit yang lalu
Makna Simbol Surya Majapahit...
Makna Simbol Surya Majapahit dalam Kehidupan Religius Era Nusantara Kuno
1 jam yang lalu
Eks Bupati Lampung Timur...
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
1 jam yang lalu
Peringatan Wafatnya...
Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
2 jam yang lalu
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
9 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
9 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved