Banyak Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:45 WIB
Banyak Belum Memenuhi...
Banyak Belum Memenuhi Syarat
A A A
PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palembang siap mencairkan 230 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 1 September 2015.

Padahal sejak 1 Juli 2015 atau sebelum perubahan PP ter sebut, ratusan peserta BPJS Cabang Palembang mengajukan klaim pencairan. Namun setelah diteliti atau setelah keluarnya PP baru tentang JHT, masih banyak persyaratan yang di ajukan peserta tak sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Budi Priyono saat dihubungi KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin. Budi mengatakan, peru ba han atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dengan terbitnyaPPNo mor60tahun2015 dan meng hasilkan Peraturan Kemen te rian (Per men) Ketenaga kerjaan Nomor 19 tahun 2015, otomatis me rubah aturan pencairan JHT se belumnya.

Dalam aturan baru tersebut, diterangkan, kata Budi, jika JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelahputushubungankerja. “Saat ini sekitar 230 klaim JHT dari para peserta yang sudah berhenti, mengajukan pencairan JHT yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dinilai layak untuk di cairkan tanggal 1 September 2015,” ujarnya sembari menam bahkan anggaran yang di siapkan untuk pencairan bulan depan sekitar Rp1-2 miliar.

Budimengatakan, sebelumter - bitnya aturan baru meng enai JHT, yakni Permen Nomor 19 Tahun 2015, ratusan berkas memang ter tahan, lantaran ter jadinya proses revisiter hadapPPyanglama. “Kita (BPJS Ke te na gaker jaan Cabang Palembang) sama seperti yang lain, dari tanggal 6 Agustus masih menunggu pe tunjuk aturan hukum dari pusat terkait pencairanJHTini,” katanya. Menurutnya, perubahan atu ran JHT ini cukup cepat selesainya, pascadite tapkannya 1 Juli lalu berlakuknya aturan BPJS Ketenagakerjaan dengan dasar hukum PP Nomor 46 Tahun 2015.

Dengan aturan ba ru yang selesai dalam kurun waktu lebih kurang sebulan, dana JHT bisa dicairkan 1 Sep tember ini.“Kalu aturan lama atau PP Nomor 46 Tahun 2015, mengharuskan JHT baru dapat diambil minimal setelah masa kepesertaan 10 tahun dan maksimal 56 tahun. Untuk yang 10 tahun juga bisa diambil hanya sebesar 10% yang diperuntukkan bagi uang muka perumahan,” ucapnya. Kemudian, masih aturan lama, kata Budi, JHT baru da - pat diambil penuh jika masa kepesertaan maksimal.

Se te - lah aturan itu direvisi dengan PP Nomor 60 tahun 2015 dan Per men Nomor 19 Tahun 2015, JHT tidak lagi berd a sarkan masa kepesertaan jaminan, baik 5 tahun, 10 tahun atau lainnya. “Jika sebulan saja jadi peserta juga bisa mengurus JHT. Asalkan pengurusan JHT dilakukan sebulan setelah putus hubungan kerja. Baik berhenti maupun di putus hubungan kerja (PHK) dari tempat peserta bekerja,” ujarnya. Budi memprediksikan, dengan adanya peraturan baru ini, pencairan dana JHT ke depan akan tinggi.

”Kita lihat kondisi ekonomi yang sedang krisis ini, berpotensi akan banyak pekerja yang mengalami PHK, sehingga kemungkinan proses pengajuan pengurusan JHT akan lebih tinggi,” ucapnya. Karena itu, BPJS Kete nagakerjaan Cabang Palembang akan mengantisipasinya dengan bekerjasama dengan lima bank di daerah dalam proses pencairan nantinya. “Untuk mengurangi ke pada tan di kantor BPJS kita, proses pencairan dilakukan dengan transfer perbankan di antaranya BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin. Jadi, setelah berkas pengusulan dimasukkan, 30 menit uang bisa diproses dan ditransfer,” katanya.

Saat ini, BPJS Kete na gakerjaan Cabang Palembang memba wahi beberapa kabupaten di Provinsi Sumsel, diantaranya Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muba dan Kota Palembang sendiri atau dengan jumlah kepesertaan mencapai 255.817 orang yang terdaftar pada 3.716 perusahaan. “Untuk kabupaten/kota lain di Sumsel kita juga me mi liki cabang lain seperti di Kabupaten Muaraenim dan cabang pem bantu lainnya. Sama BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu sama seperti Palembang juga membawahi beberapa kabupaten/kota juga di Sumsel,” katanya.

Terpisah, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Wisnu Eko menam bahkan, terdapat lima syarat utama dalam pengusulan JHT berdasarkan aturan Permen Ketenagakerjaan yang baru terbit. Diantaranya, identitas diri dan domisili yakni KTP dan KK, kartu kepesertaan BPJS Ke tenagakerjaan, surat pengalaman kerja, surat laporan yang diperuntukkan bagi Dinas Kete nagakerjaan kot a /ka bu paten terkait pemutusan hu bung an kerja yang ditembuskan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Syarat-syarat itu harus diajukan sebagai syarat utama pengusulan dana JHT. Jika kurang atau tidak lengkap akan ditolak dan kita minta dilengkapi kembali,” katanya. Surat laporan yang diperu ntukkan bagi Dinas Kete na gakerjaan, kata Wisnu, juga men jadi keabsahan jika yang ber sangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan bersangkutan. Hal ini juga sebagai upaya memeriksa status kepekerjaan yang dilaporkan perusahaan atau pihak pemberi kerja terhadap pekerjaannya.

“S ehingga terdapat sinkronisasi BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan ter hadap data pekerja, pada suatu perusahaan,” ujarnya. Memang diakui Wisnu, masih banyak pekerja yang saat ini belum banyak mengetahui mengenai status jaminan kete na gaker ja annya. Padahal, setelah BPJS Ketenaga kerjaan beroperasi penuh, seluruh perusahaan atau sektor formal harus men daftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ke te na ga ker jaan.

Jika berpindah perusahaan, pekerja juga harus mengurus status kepesertaannnya tersebut. “Sering komplain ini, status kepesertaan tidak diurus. Sehingga, catatankepesertaanBPJS menjadi sulit dilacak dan di - ketahuinomimalnya,” ujar nya. Wisnu juga menjelaskan, kepengurusan JHT tentu tidak bisa dilakukan pada mereka yang meski sudah PHK, namun kerja perusahaan baru alias hanya pindah kerja.

Padahal, dengan kondisi demikian, kepesertaan BPJS Kete na gakerjaan bisa dilanjutkan. Penyebab lainnya, pekerja tidak mengurus status ke peser taan BPJS Ketenagakerjaan mereka akibat kurang informasi dan sosialisasi.

Tasmalinda
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9907 seconds (0.1#10.140)