Bunuh Istri, Turino Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:22 WIB
Bunuh Istri, Turino...
Bunuh Istri, Turino Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Turino, 39, terdakwa kasus pembunuhan istri sendiri, Sartini, 39, di Panti Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo Semarang Jawa Tengah pada Sabtu, 21 Maret 2105 silam harus siap menjalani hidup panjang di dalam penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutusnya bersalah dan memberikan vonis 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menangani perkara ini, Diah Ayu Wulandari mengatakan vonis hakim tersebut telah dibacakan beberapa waktu lalu. “Oleh hakim, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan divonis 11 tahun,” katanya saat ditemui wartawan kemarin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Turino selama 14 tahun. “Atas putusan itu, terdakwa menerima. Kami dari JPU juga menyatakan hal yang sama yakni menerima putusan hakim,” ujar Diah.

Untuk diketahui, Sartini, 39, ditemukan tewas di kamarnya di Panti Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo I Semarang pada Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Warga asli Kebumen tersebut tewas akibat keracunan air keras. Saat ditemukan, kondisinya sudah kaku dengan busa di mulutnya.

Dari pengusutan kepolisian, pelaku pembunuhan adalah Turino, 39, warga Waluyo Rejo RT 5/RW 2, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yang tidak lain adalah suami Sartini. Saat ditangkap, Turino mengaku nekat membunuh istrinya itu karena cemburu. Turino mengakui telah membunuh Sartini pada Jumat (20/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia cemburu karena istrinya menolak saat diajak berhubungan intim. Selain itu, dia juga merasa cemburu karena curiga istrinya telah bermain dengan pria lain di panti tersebut. Pembunuhan dilakukan Turino dengan cara mencekik Sartini hingga meninggal. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus ke daerah Gombong dan ke Cilacap. Dia kemudian ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada Minggu (22/3) pukul 17.00 di Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap.

Pakar Psikologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang M Akung menilai kasus yang dialami Turino harus menjadi pembelajaran masyarakat. Pembunuhan Turino kepada istrinya dikarenakan amarah yang tidak mampu dikendalikan dan dikelola dengan baik. “Sebenarnya setiap orang memiliki sifat amarah dalam dirinya, tapi tidak semua orang mampu mengendalikan amarah itu sehingga hal-hal buruk sering kali terjadi,” papar Akung.

Hal yang dapat dilakukan untuk mengelola amarah dengan cara mendalami norma, agama, hukum, etika, dan sistem nilai. Jika semuanya dapat dipelajari, seseorang pasti akan mampu mengendalikan emosinya. “Berusahalah untuk selalu berpikir jernih, pertimbangkan akibat dari setiap perilaku kita. Semua orang mampu memanajemen emosi dengan baik jika ada kemauan dan bekal agama, norma, hukum dan etika, serta sistem nilai yang mumpuni,” katanya.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0207 seconds (0.1#10.140)