Bunuh Istri, Turino Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:22 WIB
Bunuh Istri, Turino...
Bunuh Istri, Turino Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Turino, 39, terdakwa kasus pembunuhan istri sendiri, Sartini, 39, di Panti Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo Semarang Jawa Tengah pada Sabtu, 21 Maret 2105 silam harus siap menjalani hidup panjang di dalam penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutusnya bersalah dan memberikan vonis 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menangani perkara ini, Diah Ayu Wulandari mengatakan vonis hakim tersebut telah dibacakan beberapa waktu lalu. “Oleh hakim, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan divonis 11 tahun,” katanya saat ditemui wartawan kemarin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Turino selama 14 tahun. “Atas putusan itu, terdakwa menerima. Kami dari JPU juga menyatakan hal yang sama yakni menerima putusan hakim,” ujar Diah.

Untuk diketahui, Sartini, 39, ditemukan tewas di kamarnya di Panti Rehabilitasi Sosial Mardi Utomo I Semarang pada Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Warga asli Kebumen tersebut tewas akibat keracunan air keras. Saat ditemukan, kondisinya sudah kaku dengan busa di mulutnya.

Dari pengusutan kepolisian, pelaku pembunuhan adalah Turino, 39, warga Waluyo Rejo RT 5/RW 2, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yang tidak lain adalah suami Sartini. Saat ditangkap, Turino mengaku nekat membunuh istrinya itu karena cemburu. Turino mengakui telah membunuh Sartini pada Jumat (20/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia cemburu karena istrinya menolak saat diajak berhubungan intim. Selain itu, dia juga merasa cemburu karena curiga istrinya telah bermain dengan pria lain di panti tersebut. Pembunuhan dilakukan Turino dengan cara mencekik Sartini hingga meninggal. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus ke daerah Gombong dan ke Cilacap. Dia kemudian ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada Minggu (22/3) pukul 17.00 di Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap.

Pakar Psikologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang M Akung menilai kasus yang dialami Turino harus menjadi pembelajaran masyarakat. Pembunuhan Turino kepada istrinya dikarenakan amarah yang tidak mampu dikendalikan dan dikelola dengan baik. “Sebenarnya setiap orang memiliki sifat amarah dalam dirinya, tapi tidak semua orang mampu mengendalikan amarah itu sehingga hal-hal buruk sering kali terjadi,” papar Akung.

Hal yang dapat dilakukan untuk mengelola amarah dengan cara mendalami norma, agama, hukum, etika, dan sistem nilai. Jika semuanya dapat dipelajari, seseorang pasti akan mampu mengendalikan emosinya. “Berusahalah untuk selalu berpikir jernih, pertimbangkan akibat dari setiap perilaku kita. Semua orang mampu memanajemen emosi dengan baik jika ada kemauan dan bekal agama, norma, hukum dan etika, serta sistem nilai yang mumpuni,” katanya.

Andika prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
23 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved