Angkutan Tambang Sebabkan Kerusakan Jalan
A
A
A
KULONPROGO - Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia Penertiban Angkutan Barang yang dilaksanakan oleh Dishubkominfo bersama dengan Satpol PP Kulonprogo dan Polres Kulonprogo.
Sebanyak 11 kendaraan di antaranya harus ditilang, karena kendaraan ini mengangkut melebihi tonase yang ditentukan. Termasuk dimensi bak truk dan KIR, SIM, ataupun STNK. “Sebagian besar yang terjaring dan melanggar adalah kendaraan tambang,” kata Kasi Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sukirno.
Menurutnya, laporan ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Sidomulyo. Mereka mengeluhkan kondisi jalan yang rusak sebagai dampak kegiatan penambangan di wilayah ini. Untuk memastikan bobot angkutan memenuhi standar, petugas juga membawa timbangan portable.
Hasilnya memang banyak yang melebihi ambang batas angkutan. Bahkan kondisi bak truk juga telah didesain tidak sesuai dengan dimensi yang telah ditentukan. Dari hasil razia ini, kata Sukirno, juga ditemukan beban angkutan yang dua kali lipat dari kapasitas yang dimungkinkan.
Seperti pada dumptruck, mestinya hanya bisa mengangkut 7,5 ton. Namun saat dilakukan penimbangan, bobotnya mencapai 15–16 ton. “Hal seperti ini yang menjadikan jalan menjadi cepat rusak,” katanya. Hasil operasi ini juga akan disampaikan kepada Pemda DIY agar permasalahan penambangan dikaji lebih dalam. Pelanggaran kapasitas angkutan, bisa menjadikan izin penambangan dicabut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan mulai dari pelanggaran tonase, uji kendaraan (KIR), hingga dimensi angkutan. Tim juga menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM dan atau STNK. “Untuk maslah SIM dan STNK diserahkan kepada polisi dan ditilang,” katanya.
Salah seorang pengemudi yang terjaring, Ariyanto Agus mengaku, kendaraan yang dia kemudikan KIR-nya sudah mati. Kebetulan dia hanya seorang sopir dan jarang melakukan pengecekan terhadap KIR. Biasanya pemilik angkutan yang rutin mengecek dan memperpanjang kalau batas masa berlaku habis. “Nanti kami laporkan juragan, saya hanya sopir,” tuturnya.
Kuntadi
Sebanyak 11 kendaraan di antaranya harus ditilang, karena kendaraan ini mengangkut melebihi tonase yang ditentukan. Termasuk dimensi bak truk dan KIR, SIM, ataupun STNK. “Sebagian besar yang terjaring dan melanggar adalah kendaraan tambang,” kata Kasi Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sukirno.
Menurutnya, laporan ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Sidomulyo. Mereka mengeluhkan kondisi jalan yang rusak sebagai dampak kegiatan penambangan di wilayah ini. Untuk memastikan bobot angkutan memenuhi standar, petugas juga membawa timbangan portable.
Hasilnya memang banyak yang melebihi ambang batas angkutan. Bahkan kondisi bak truk juga telah didesain tidak sesuai dengan dimensi yang telah ditentukan. Dari hasil razia ini, kata Sukirno, juga ditemukan beban angkutan yang dua kali lipat dari kapasitas yang dimungkinkan.
Seperti pada dumptruck, mestinya hanya bisa mengangkut 7,5 ton. Namun saat dilakukan penimbangan, bobotnya mencapai 15–16 ton. “Hal seperti ini yang menjadikan jalan menjadi cepat rusak,” katanya. Hasil operasi ini juga akan disampaikan kepada Pemda DIY agar permasalahan penambangan dikaji lebih dalam. Pelanggaran kapasitas angkutan, bisa menjadikan izin penambangan dicabut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan mulai dari pelanggaran tonase, uji kendaraan (KIR), hingga dimensi angkutan. Tim juga menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM dan atau STNK. “Untuk maslah SIM dan STNK diserahkan kepada polisi dan ditilang,” katanya.
Salah seorang pengemudi yang terjaring, Ariyanto Agus mengaku, kendaraan yang dia kemudikan KIR-nya sudah mati. Kebetulan dia hanya seorang sopir dan jarang melakukan pengecekan terhadap KIR. Biasanya pemilik angkutan yang rutin mengecek dan memperpanjang kalau batas masa berlaku habis. “Nanti kami laporkan juragan, saya hanya sopir,” tuturnya.
Kuntadi
(bbg)