Duh, Dua Napi di Rutan Bangli Dapat Paket Narkoba
A
A
A
BANGLI - Peredaran narkoba di Bali kian memprihatinkan, bahkan dari balik penjara pun barang haram tersebut bisa dibeli.
Seperti yang terjadi di Polres Bangli. Dimana aparat menemukan 7 paket narkoba jenis sabu yang dipesan dua narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.
Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kuspriandono menjelaskan, Abdulah Yahya (38) dan Amal Vinas (23) harus berurusan kembali dengan Polres Bangli.
Dikatakan, untuk mengelabui petugas rumah tahanan, para pelaku yang sebelumnya sudah mendekam dipenjara itu menyelundupkan narkoba ke Rutan dengan menggunakan jasa pengiriman.
Kronologis pengungkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Rutan terhadap kiriman paket yang ditujukan kepada Abdullah.
Saat paket tersebut diperiksa petugas, akhirnya ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus tembakau.
"Saat ini kami berusaha mengungkap kasus ini, mencari siapa saja yang menjadi pelanggan dia," ujarnya, Senin (24/8/2015).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka paket tersebut dikirim oleh seorang bandar berinisial MK beralamat di Jakarta Selatan.
Sementara yang memesan Aman Vinas melalui handphone kepada MK. Hanya saja, pesanan tersebut ditujukan kepada temanya sendiri yang sama-sama berada dalam satu sel.
Selanjutnya, petugas Rutan melaporkan temuan narkoba tersebut kepada Polres Bangli. Barang bukti yang diamankan saat ini berupa 7 paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening.
"Saat ini barang bukti yang kami amankan ada sabu dan HP yang dipakai untuk menghubungi bandar narkoba itu," pungkasnya.
Seperti yang terjadi di Polres Bangli. Dimana aparat menemukan 7 paket narkoba jenis sabu yang dipesan dua narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.
Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kuspriandono menjelaskan, Abdulah Yahya (38) dan Amal Vinas (23) harus berurusan kembali dengan Polres Bangli.
Dikatakan, untuk mengelabui petugas rumah tahanan, para pelaku yang sebelumnya sudah mendekam dipenjara itu menyelundupkan narkoba ke Rutan dengan menggunakan jasa pengiriman.
Kronologis pengungkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Rutan terhadap kiriman paket yang ditujukan kepada Abdullah.
Saat paket tersebut diperiksa petugas, akhirnya ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam bungkus tembakau.
"Saat ini kami berusaha mengungkap kasus ini, mencari siapa saja yang menjadi pelanggan dia," ujarnya, Senin (24/8/2015).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka paket tersebut dikirim oleh seorang bandar berinisial MK beralamat di Jakarta Selatan.
Sementara yang memesan Aman Vinas melalui handphone kepada MK. Hanya saja, pesanan tersebut ditujukan kepada temanya sendiri yang sama-sama berada dalam satu sel.
Selanjutnya, petugas Rutan melaporkan temuan narkoba tersebut kepada Polres Bangli. Barang bukti yang diamankan saat ini berupa 7 paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening.
"Saat ini barang bukti yang kami amankan ada sabu dan HP yang dipakai untuk menghubungi bandar narkoba itu," pungkasnya.
(nag)