Dua Tahun Buron, Adik Kandung Bupati Dibekuk
A
A
A
MAKASSAR - Usai sudah pelarian Jainal Mus, terpidana kasus korupsi Jembatan Waikobota tahun 2007 yang merugikan negara hingga Rp 900 juta.
Adik kandung Bupati Kepulauan Sula itu dibekuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Hotel Sriwijaya Jakarta Pusat, Sabtu 22 Agustus 2015.
Oleh tim Kejati Maluku Utara, DPO yang sudah dua tahun buron tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dan pada Minggu (23/8/2015) pagi Jainal Mus tiba di Maluku Utara dengan pengawalan polisi bersenjata.
"Terpidana akan menjalani sejumlah pemeriksaan dan kemudian akan ditahan di Rutan Klas II B Kota Ternate," kata ketua tim penyidik Kejati Maluku Utara Asep Maryono.
Adik kandung Bupati Kepulauan Sula itu dibekuk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Hotel Sriwijaya Jakarta Pusat, Sabtu 22 Agustus 2015.
Oleh tim Kejati Maluku Utara, DPO yang sudah dua tahun buron tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dan pada Minggu (23/8/2015) pagi Jainal Mus tiba di Maluku Utara dengan pengawalan polisi bersenjata.
"Terpidana akan menjalani sejumlah pemeriksaan dan kemudian akan ditahan di Rutan Klas II B Kota Ternate," kata ketua tim penyidik Kejati Maluku Utara Asep Maryono.
(nag)